SERANG,Banten.Siji.or.id – LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten bersama Koalisi Lembaga Banten menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat Kota Serang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang pada 21 Juli 2026. Audiensi tersebut membahas dugaan kejanggalan pelaksanaan pekerjaan paving blok dan drainase yang dikerjakan melalui mekanisme swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan nilai anggaran sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta per paket di sejumlah kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut LSM, muncul sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sinkron. Camat pada awalnya menyampaikan tidak mengetahui adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebut ditandatanganinya dan menyatakan pekerjaan belum dilaksanakan. Namun, dalam penjelasan berikutnya disebutkan bahwa pekerjaan telah berjalan bahkan berada di tiga hingga empat lokasi. Camat juga menyampaikan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kota Serang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Serang menjelaskan bahwa surat penetapan pekerjaan pemeliharaan belum diterbitkan sehingga secara administratif pekerjaan belum dapat dilaksanakan. Dinas juga membuka ruang pelaporan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi maupun pelaksanaan di lapangan.
Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menilai hasil audiensi masih menyisakan banyak tanda tanya yang harus dijawab secara transparan oleh Pemerintah Kota Serang.
«"Pernyataan yang berubah-ubah ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar pekerjaan telah berjalan sebelum seluruh administrasi selesai, maka perlu ada pemeriksaan menyeluruh. Namun jika ternyata terdapat kesalahpahaman atau informasi yang tidak utuh, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," tegas Aminudin.»
Ia menambahkan, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut LSM, apabila benar terdapat pelaksanaan pekerjaan sebelum terpenuhinya dokumen administrasi yang dipersyaratkan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, administrasi pemerintahan, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
LSM juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Dalam audiensi tersebut, Inspektorat Kota Serang menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran. Menindaklanjuti hal itu, LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten memberikan waktu tujuh hari kerja sejak 21 Juli 2026 kepada Pemerintah Kota Serang untuk menyampaikan langkah konkret atas persoalan tersebut.
«"Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya di ruang audiensi. Publik berhak mengetahui apakah prosedur sudah dijalankan sesuai aturan atau tidak. Karena itu kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika dalam tujuh hari tidak ada perkembangan yang jelas, kami bersama koalisi lembaga dan masyarakat akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Aminudin.»
LSM menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan siap menyerahkan data maupun dokumen yang dimiliki kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Pemerintah Kota Serang, Dinas Perkim Kota Serang, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.Jika diinginkan,
(DNI)


0 Komentar