Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tekanan Terhadap Keluarga Korban

 




JAKARTA – Kuasa hukum korban, Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., CTMP., menyampaikan keprihatinannya atas penanganan perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang saat ini tengah diproses oleh Polda Metro Jaya.


Menurut Abdul Hafidz, pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan tekanan yang dialami keluarga korban selama proses penanganan perkara berlangsung. Ia menegaskan, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi memengaruhi rasa aman korban dan keluarganya dalam memperjuangkan hak memperoleh keadilan.


"Kami berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan memberikan perlindungan penuh kepada korban beserta keluarganya tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun," ujar Abdul Hafidz.


Ia menegaskan bahwa setiap dugaan intimidasi, tekanan, maupun upaya yang dapat mengganggu proses pendampingan korban harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin korban memperoleh perlindungan secara maksimal selama proses peradilan berlangsung.


Selain meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas apabila ditemukan adanya dugaan intervensi, Abdul Hafidz juga mendorong Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan korban.


Pihaknya meminta Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, Bupati Serang, dan Wakil Bupati Serang memastikan seluruh mekanisme perlindungan terhadap korban berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur atau pelaksanaan tugas oleh pihak yang berwenang dalam pendampingan korban, menurutnya hal tersebut patut dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di sisi lain, Abdul Hafidz juga meminta instansi yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan perempuan dan anak, baik di tingkat Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, memberikan penjelasan kepada publik apabila terdapat informasi yang berkembang mengenai dugaan tindakan yang dinilai tidak sejalan dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan korban.


Menurutnya, perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual merupakan amanat undang-undang yang harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin rasa aman bagi korban dan keluarganya.


Abdul Hafidz berharap penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang sah.


Sebagai landasan, perlindungan terhadap korban anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHAP, serta


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Menutup pernyataannya. Abdul Hafidz mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan tekanan, intimidasi, maupun intervensi terhadap korban atau keluarganya, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga kepastian hukum, perlindungan korban, dan rasa keadilan dapat terwujud bagi semua pihak.


Tim Redaksi

0 Komentar