JAKARTA, Siji.or.id, 7 Juli 2026 – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES melalui Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.Neg. mendampingi korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap korban sebagai saksi sekaligus korban dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung kurang lebih lima jam. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Setelah pemeriksaan korban selesai, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor pada hari yang sama sekitar pukul 18.10 WIB. Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung dengan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum korban, Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat keberatan terkait penerapan pasal pada tahap awal laporan. Menurutnya, penyidik menerima usulan penambahan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang serta ketentuan yang relevan dalam penanganan perkara.
"Alhamdulillah, usulan yang kami ajukan telah diterima oleh penyidik dan diterapkan sesuai dengan permohonan dari tim kuasa hukum," ujar Abdul Hafidz.
Sementara itu, penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 9 Juli 2026. Penjadwalan ulang tersebut dilakukan karena keterbatasan waktu pemeriksaan pada hari itu. Informasi perubahan jadwal telah dikonfirmasi penyidik kepada kuasa hukum korban melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan masih terus berlangsung di Polda Metro Jaya dan pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Tim Kuasa HukumR D & ASSOCIATES



0 Komentar