Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

KOALISI LEMBAGA BANTEN GERUDUG KANTOR BKD & GUBERNUR BANTEN: JANGAN LINDUNGI OKNUM, TEGAKKAN HUKUM!


SERANG, RABU 29 JULI 2026 – Koalisi Lembaga Banten hari ini menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman depan Kantor BKD Provinsi Banten dan Kantor Gubernur Banten. Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk protes keras atas ketidaktegasan, kelambatan, serta dugaan penutupan kasus oleh pihak berwenang terhadap dua dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemprov Banten.

 POKOK PERSOALAN YANG DIADUHKAN

1. KASUS NARKOTIKA OKNUM ASN SEKRETARIAT DPRD

Koalisi menyoroti sikap BKD Banten yang hingga kini masih menutup rapat identitas oknum ASN Sekretariat DPRD Banten yang sudah diamankan aparat penegak hukum keterlibatannya dalam kasus narkotika. Pihak BKD beralasan menunggu putusan pengadilan, padahal aturan tegas sudah mengatur hal ini.

Dasar Hukum:

 Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

"Pemberhentian sementara dapat dikenakan kepada PNS yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau melakukan tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatan."

Pada perkara berat seperti narkotika, sanksi pemberhentian sementara DAPAT DAN WAJIB dijatuhkan segera tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menutup identitas ASN yang bermasalah juga bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik, mengingat ASN adalah pelayan yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

2. KASUS PENCATUTAN NAMA PIMPINAN & KEPADA MASYARAKAT

 Selain itu, Koalisi Lembaga  Banten juga menyoroti kelambatan penanganan laporan masyarakat terhadap oknum ASN yang berani mencatut nama Gubernur, Plh Sekda, dan pejabat tinggi lainnya untuk meminjam uang kepada masyarakat dengan dalih "untuk kebutuhan operasional pimpinan". kerugian yang diderita warga mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan ini sudah masuk hampir satu bulan lamanya, namun belum ada tindakan sanksi nyata maupun klarifikasi resmi. Pihak BKD dinilai seakan-akan menutup-nutupi perbuatan oknum tersebut, bahkan diduga menyebarkan data korban ke pelaku sehingga memicu ketakutan dan intimidasi terhadap pelapor Sampai menggugat ke pengadialan Serang

Dasar Hukum:

 Pasal 9 ayat (1) huruf c & f UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

ASN wajib menjunjung tinggi kejujuran, kepercayaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

 Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Perbuatan meminjam atau meminta uang dengan alasan palsu atau menipu masuk dalam kategori tindak pidana penipuan yang dapat diancam hukuman penjara.

Korlap Koalisi Lembaga Banten,  Aminudin, menyampaikan tuntutan tegas di hadapan massa dan awak media:

"Kami meminta kepada Bapak Gubernur Banten untuk segera membentuk tim khusus penyelidik guna menelusuri kinerja satuan BKD Banten. Selama ini terlihat jelas kelambatan dan ketidakberanian mereka menindak tegas oknum ASN yang merugikan masyarakat serta terjerat narkotika."

"Kami beri waktu 7 HARI KERJA terhitung mulai hari ini! Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, tidak ada pengumuman identitas oknum, dan tidak ada langkah penindakan tegas, maka Koalisi Lembaga Banten akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar serta melaporkan kelalaian pejabat BKD Banten ke Inspektorat Provinsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."

TUNTUTAN UTAMA KOALISI LEMBAGA BANTEN:

 1. Segera umumkan identitas oknum ASN terjerat narkotika dan jatuhkan sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 107 UU No.5/2014;

 2. Segera usut tuntas oknum ASN yang mencatut nama pimpinan dan menipu uang rakyat, serta lindungi korban dari intimidasi;

 3. Gubernur Banten segera mengevaluasi kinerja BKD Banten yang dinilai lamban dan tidak transparan;

 4. Seluruh proses penanganan pelanggaran disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

 Aksi berlangsung tertib, damai, dan sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

0 Komentar