Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Kades Parakan Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar, APDESI Serang Angkat Bicara

 

SERANG – Kepala Desa (Kades) Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah perkara dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) periode 2020–2025 memasuki tahap II.

Penahanan terhadap Nana dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU. Nana kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Prasetyo Ajie Kalpataru, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR PT WPLI yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

“Perkara tersebut berasal dari penyidikan Satreskrim Polres Serang. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua pada Selasa kemarin,” ujar Ajie, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut JPU, Nana diduga menerima dana dari PT WPLI setiap bulan dengan nominal sekitar Rp20 juta hingga Rp22 juta. Dana tersebut diberikan perusahaan dalam rangka program CSR untuk kegiatan sosial masyarakat.

Namun, dalam proses penyidikan, dana tersebut diduga tidak seluruhnya dimasukkan ke dalam kas desa dan diduga dikelola langsung oleh tersangka.

Ajie menjelaskan, pengelolaan dana CSR tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

“Seharusnya dana CSR ini masuk ke kas desa dan digunakan melalui APBDes,” katanya, didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Serang, Dini Nabillah.

Dari total dana sekitar Rp1,3 miliar tersebut, sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara sebagian lainnya disebut disalurkan kepada pengurus RT, tokoh masyarakat, serta sekitar 170 warga.

Besaran dana yang diterima warga disebut bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu setiap bulan.

APDESI Kabupaten Serang: Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus tersebut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang menyatakan keprihatinannya atas perkara hukum yang menimpa Kepala Desa Parakan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APDESI Kabupaten Serang, H. Rusjani, menegaskan bahwa organisasi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Tentu kami merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Kepala Desa Parakan. Namun, sebagai warga negara dan organisasi yang taat hukum, APDESI Kabupaten Serang menyatakan sikap menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian,” ujar H. Rusjani dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Menurut Rusjani, APDESI tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penanganan perkara yang sedang berjalan. Organisasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia juga mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Serang agar menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Peristiwa ini hendaknya menjadi bahan evaluasi dan refleksi bagi seluruh kepala desa agar dalam menjalankan roda pemerintahan desa selalu berpedoman pada regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

APDESI Kabupaten Serang, lanjut Rusjani, masih memantau perkembangan perkara tersebut melalui koordinasi internal. Di sisi lain, organisasi memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan di Desa Parakan tetap berjalan.

Kasus ini kini memasuki proses hukum lebih lanjut. Status tersangka dan seluruh dugaan yang disangkakan terhadap Nana Sutisna tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Humas, Siji )


0 Komentar