Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Dugaan Korupsi, Persekongkolan, Penyalahgunaan Wewenang hingga Kecurangan Menguasai Pengelolaan Pemerintah Provinsi Banten


SERANG, banten.siji.or.id, 13 Juli 2026 – Lembaga LSM KPK-Nusantara Perwakilan Provinsi Banten hari ini secara resmi menyerahkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran berat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan telah diterima secara langsung oleh pihak penerima laporan KPK RI dengan bukti penerimaan yang sah.

Laporan ini memuat rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, serta kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa dan penugasan yang terjadi secara sistematis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yang dinilai sangat merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Terdapat ke 3 pokok temuan utama yang disampaikan hanya 2 pokok yang diterima dalam laporan ini:

1. Dugaan Penyimpangan & Persekongkolan Tender di Dinas PUPR Provinsi Banten (T.A. 2026)

Laporan menyoroti dugaan kuat adanya kesepakatan tidak wajar antar-pihak terkait pelaksanaan tender proyek pekerjaan umum tahun anggaran 2026. Proses pengadaan diduga tidak berjalan jujur dan transparan, melainkan sudah diatur bersama sebelumnya, sehingga merugikan persaingan usaha yang sehat serta berpotensi menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar pembangunan.

2. Dugaan Tender & Penugasan Dikondisikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (T.A. 2026)

Ditemukan indikasi kuat bahwa proses tender maupun penugasan kegiatan pendidikan dan kebudayaan tidak dilakukan secara objektif. Penugasan dinilai sudah diatur dan ditentukan kepada pihak tertentu sejak awal, mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak-pihak yang telah disiapkan sebelumnya

3. Dan untuk laporan Dugaan kebocoran keuangan Negara di Dinas kesehatan Provinsi Banten, agar dilampirkan  data dan bukti nyatanya.

PERNYATAAN RESMI /LSM KPK NUSANTARA – PERWAKILAN BANTEN

Terkait Penyerahan Laporan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten ke KPK RI

Aminudin Ketua LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten dengan paparanya mengatakan" Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Persekongkolan, Penyalahgunaan Wewenang dan Kecurangan Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah diterima secara sah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada hari ini, 13 Juli 2026.

Langkah ini kami ambil karena temuan penyimpangan yang terjadi sudah sangat jelas, bersifat sistematis, melibatkan berbagai instansi utama, dan merugikan hak rakyat secara luas. Kami menilai upaya penyelesaian di tingkat daerah belum menunjukkan hasil yang memuaskan, sehingga perlu penanganan lembaga independen berwenang seperti KPK RI untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan adil.

Lanjut" Aminudin" Kami sangat berharap KPK RI segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di Provinsi Banten.

Kami juga menegaskan kesiapan untuk melengkapi bukti dan data pendukung yang diperlukan selama proses penanganan berlangsung. Pengawasan terhadap pengelolaan uang rakyat adalah hak kami sekaligus kewajiban bersama, dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. pungkasnya.

Tim

0 Komentar