SERANG, banten.siji.or.id – Modus penipuan dan pungutan liar di dunia pendidikan semakin tak tahu malu. Terungkap oknum calo berani memalsukan kop surat resmi sekolah serta tanda tangan Kepala SMAN 1 Kota Serang, bahkan menyalahgunakan nama pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Banten, semata-mata demi memeras uang orang tua siswa sebesar Rp10 Juta dengan janji jaminan lolos masuk sekolah melalui jalur SPMB.
Berdasarkan temuan dan laporan yang disampaikan KPK Nusantara Perwakilan Banten, para pelaku tidak hanya sekadar berjanji lisan. Mereka menyodorkan surat yang dibuat seolah-olah resmi: memuat lambang negara, kop surat lengkap milik SMAN 1 Kota Serang, serta tanda tangan yang ditiru persis milik Kepala Sekolah. Di dalamnya juga disebutkan adanya dukungan dan keterlibatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten guna meyakinkan orang tua agar percaya dan tak ragu menyerahkan uang sebesar Rp10 juta tersebut.
Yang paling memprihatinkan dan dipertanyakan adalah sikap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Padahal kedua instansi ini sudah mengetahui secara jelas adanya pemalsuan dokumen, tanda tangan, serta penyalahgunaan nama jabatan yang mencemarkan nama baik lembaga, namun anehnya tidak ada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Alih-alih memproses pelaku sesuai jalur hukum yang berlaku, kasus ini justru diselesaikan secara kekeluargaan atau didamaikan saja di antara pihak terkait. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada sanksi, dan pelaku berjalan bebas seolah tak pernah melakukan kejahatan.
“Ini sangat aneh dan menyimpang! Pemalsuan surat resmi negara serta tanda tangan pejabat itu adalah kejahatan umum yang sudah masuk ranah pidana murni, bukan urusan pribadi yang bisa didamaikan begitu saja. Sikap diam dan mendamaikan ini justru membuka peluang kejahatan serupa terulang kembali dan merugikan lebih banyak orang,” tegas perwakilan KPK Nusantara Perwakilan Banten.
PERBUATAN JELAS MELANGGAR HUKUM
Tindakan pemalsuan dokumen, penipuan, hingga kelalaian tidak melaporkan kejahatan tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku:
1. KUHP Pasal 263 & 264: Pemalsuan surat resmi dan tanda tangan → pidana penjara maksimal 6 tahun
2. KUHP Pasal 378: Penipuan dengan tipu muslihat menggerakkan orang menyerahkan uang → pidana penjara maksimal 4 tahun
3. UU ITE No. 19 Tahun 2016 jo UU No. 1 Tahun 2024: Penyalahgunaan identitas dan dokumen resmi → pidana penjara hingga 12 tahun
4. UU Tipikor Pasal 12 huruf e: Penyalahgunaan nama jabatan untuk keuntungan uang → pidana penjara 5–15 tahun
5. UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17 & 18: Pejabat wajib melaporkan pelanggaran hukum, dilarang membiarkan kejahatan terjadi di lingkungan kerjanya
Tuntutan Pertanggungjawaban kami LSM KPK-Nusantara Perwkilan Banten
Karena ketidaktegasan tersebut, KPK Nusantara Perwakilan Banten akan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana ke Kepolisian Resor Kota Serang. LSM juga menuntut pertanggungjawaban tegas terhadap:
1. Kepala SMAN 1 Kota Serang – dinilai diduga lalai menjaga keamanan dan keabsahan dokumen resmi sekolah, serta tidak melaporkan pemalsuan yang merugikan nama baik lembaganya sendiri.
2. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten – dinilai gagal melindungi nama pejabat di bawah naungannya, serta tidak memberikan arahan hukum yang benar kepada satuan pendidikan.
“Kami menuntut agar polisi segera memproses kasus ini secara profesional, mengungkap siapa pelaku sebenarnya, serta memeriksa mengapa pihak sekolah dan dinas memilih menutup-nutupi kejahatan ini daripada melaporkannya. Jangan biarkan kejahatan terlihat seolah dibenarkan,” tambahnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala SMAN 1 Kota Serang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kasus pemalsuan dokumen dan laporan yang telah disampaikan.




0 Komentar