Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Ada Praktik Pungli di Pasar Jalur C PT Nikomas Gemilang, Pedagang dan Sopir Angkot Mengaku Dipalak Oknum Berinisial LXI dan KDI


SERANG,Banten.Siji.or.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kawasan Pasar Jalur C yang berada di sekitar lingkungan PT Nikomas Gemilang. Informasi yang beredar melalui unggahan di Instagram, kemudian diperkuat keterangan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan pedagang maupun sopir angkutan kota (angkot).

Berdasarkan informasi yang diterima, seorang pria berinisial LXI diduga secara rutin mendatangi para pedagang setiap sore untuk meminta sejumlah uang. Sumber menyebutkan, setiap pedagang diminta memberikan uang sebesar Rp5.000 dengan alasan yang tidak dijelaskan secara resmi.

"Kalau sore, dia mulai berkeliling ke pedagang mengambil jatah," ujar sumber kepada tim investigasi sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram, Rabu (1/7).

Sumber tersebut juga mengklaim bahwa LXI dikenal sebagai Banpol yang kerap berada di Pos Polisi (Pospol) Tambak. Namun demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan maupun konfirmasi resmi yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.

Tidak hanya pedagang, dugaan pungutan juga disebut menyasar para sopir angkot yang beroperasi di kawasan tersebut. Menurut sumber, seorang pria berinisial KDI, yang disebut sebagai orang kepercayaan LXI, diduga bertugas memungut sejumlah uang dari kendaraan angkutan umum.

Sumber menjelaskan, sopir angkot tujuan Serang disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp100.000, sedangkan sopir angkot tujuan Cikande dikenakan pungutan sebesar Rp15.000.

Apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut berpotensi meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pungutan liar yang dilakukan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memberikan rasa aman bagi pedagang maupun pengguna jasa angkutan umum.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari unggahan Instagram serta keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang berinisial LXI, KDI, pengelola kawasan, maupun aparat kepolisian terkait, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar