SERANG – Advokat Abdul Hafidz, S.H., CENG., CTMP. menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban praktik penagihan utang yang diduga dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti intimidasi, ancaman, penghinaan, penyebaran data pribadi (doxing), hingga tindakan yang merendahkan martabat debitur.
Menurut Abdul Hafidz, utang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh setiap peminjam. Namun, proses penagihan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dari regulator bagi lembaga jasa keuangan.
"Utang tetap utang dan wajib dibayar. Namun, tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan melakukan penagihan dengan cara mengancam, mengintimidasi, mempermalukan, atau merendahkan kehormatan seseorang. Semua harus dilakukan sesuai koridor hukum," tegas Abdul Hafidz. Kepada Wartawan Saat ditemui di kediamannya desa pasir buyut kecamatan Jawilan. Pada senin 27 juli 2026.
Ia mengaku prihatin terhadap banyaknya masyarakat yang mengalami tekanan mental akibat dugaan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu stres berat, gangguan psikologis, bahkan berpotensi mendorong seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Abdul Hafidz juga menegaskan bahwa apabila masih ditemukan praktik penagihan yang disertai ancaman, penyebaran data pribadi, penghinaan, maupun intimidasi, dirinya akan terus menyuarakan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban.
"Saya ingin membela nilai-nilai kemanusiaan. Kewajiban membayar utang harus dijalankan, tetapi mental, kehormatan, dan martabat seseorang tidak boleh dihancurkan dalam proses penagihan," ujarnya.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penagihan yang melanggar hukum, Abdul Hafidz membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum.
Layanan Hukum Cepat dan Tuntas
Advokat Abdul Hafidz, S.H., CENG., CTMP.
HP/WhatsApp: 0852-1256-1526
Catatan: Masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran dalam proses penagihan disarankan menyimpan bukti-bukti seperti rekaman percakapan, pesan singkat, atau dokumen lainnya untuk memudahkan proses pelaporan dan pendampingan hukum.
(Humas siji banten: Dani Hamdani)



0 Komentar