Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Tim Resmob Polda Banten Ungkap Jaringan Curanmor dan Senpi Rakitan: 6 Tersangka Diciduk, 3 DPO



SERANG, banten.siji.or.id, – Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten kembali menorehkan prestasi. Tim Resmob Subdit III Jatanras berhasil mengungkap 2 kasus curanmor roda dua dan 1 kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin yang saling terkait, Senin 29/6/2026.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 6 tersangka berinisial WR 29 th, SU 60 th, AT 33 th, MN 40 th, MS 40 th, dan AA 23 th. 

Selain itu, 3 pelaku lain berinisial RO, UD, dan EF sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang DPO dan masih dalam pengejaran.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan jalanan. 

"Ini bentuk komitmen kami memberi rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tapi terus kembangkan sampai ke penadah dan senjata api ilegal pendukung aksi. Tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten," tegas Kombes Pol. Dian.

Kombes Pol. Dian menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan memburu 3 DPO. Seluruh kendaraan hasil curian akan diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses hukum selesai.

Imbauan Polda Banten kepada masyarakat:

1. Gunakan kunci ganda dan kunci pengaman tambahan

2. Jangan parkir kendaraan di tempat sepi/rawan

3. Segera lapor ke polisi jika mengetahui tindak pidana atau kepemilikan senjata api ilegal

4. Hubungi Call Center 110 bebas pulsa 24 jam untuk laporan darurat

Sinergi masyarakat dan Polri adalah kunci menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tim

0 Komentar