Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Sidang Kasus Pengeroyokan di Pandeglang Bergulir, Korban Desak APH Bongkar Aktor di Balik Dugaan Kekerasan


PANDEGLANG,Banten.siji.or.id – Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Sodik, warga Kampung Lebak, Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Sidang tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan keempat pada Selasa (9/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah Sodik mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah warga di kediamannya pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB. Ironisnya, peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan istri dan anak korban, sehingga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sodik mengungkapkan dirinya mengalami kekerasan fisik. Ia mengaku dipukul, diinjak, hingga diseret dengan perlakuan yang menurutnya sangat merendahkan martabat manusia.

“ Saya dipukuli, diinjak bahkan diseret seperti bukan manusia. Ada juga ucapan agar saya diikat dan dibawa ke kantor desa. Bahkan ada yang mengatakan saya yang akan mengadili kamu, saya berhak mengadili,” ungkap Sodik saat memberikan kesaksian di persidangan.

Dalam perkara tersebut, muncul dugaan keterlibatan dua oknum Linmas Desa Bojen berinisial KW dan RM. Keduanya disebut telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Sodik meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam terjadinya pengeroyokan tersebut.

“Saya meminta keadilan. Jangan hanya berhenti di orang yang melakukan, tetapi siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Dalam persidangan, Kepala Desa Bojen H. Badrudin dan Ketua RT setempat turut hadir sebagai saksi. Namun saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, keduanya mengaku tidak mengetahui adanya kejadian pengeroyokan tersebut.

Pengakuan tersebut mendapat sorotan dari pihak keluarga korban. Keluarga mempertanyakan sikap perangkat lingkungan yang dinilai tidak mengetahui kejadian yang diduga melibatkan banyak warga di wilayahnya.

“Bagaimana mungkin kejadian besar di lingkungan sendiri tidak diketahui? Apalagi peristiwa itu terjadi di tengah malam dan melibatkan banyak orang. Ini harus menjadi perhatian,” ujar keluarga korban.

Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula dari konflik terkait sengketa tanah dan persoalan rumah tangga masa lalu antara istrinya dengan mantan suaminya. Korban menyebut muncul tudingan di tengah masyarakat bahwa dirinya tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Namun tudingan tersebut dibantah korban. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menikah secara agama dan memiliki saksi yang mengetahui proses pernikahan tersebut.

“Yang menikahkan saya ada, saksi warga juga ada. Memang pernikahan dilakukan secara agama, bukan di KUA, tetapi secara syariat kami sah,” katanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan massa, dugaan keterlibatan aparat lingkungan, serta dugaan pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.

Korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Saya dan keluarga sudah dirugikan secara fisik, mental, dan nama baik. Saya akan terus memperjuangkan keadilan dan meminta agar semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sodik.

Suganda

0 Komentar