Banten 17-06-2026 – Pekerjaan pemasangan jaringan kabel optik milik PT TBG terlihat berlangsung aktif melintasi Jalan Mayor Abdullah, Jalan Veteran, hingga Jalan Ahmad Yani. Namun berdasarkan pengecekan di lapangan dan konfirmasi ke sumber di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten, kegiatan tersebut ternyata belum memiliki Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, pekerjaan tetap berjalan karena diduga atas perintah atau arahan oknum petugas di lingkungan Dinas PUPR, padahal izin teknis belum diterbitkan. Hal ini makin menimbulkan tanda tanya besar karena untuk wilayah ketiga ruas jalan tersebut sudah ada ketentuan tegas: seluruh pemasangan jaringan kabel optik wajib ditanam di bawah tanah, tidak boleh digantung atau dipasang sembarangan.
Ketentuan itu bertujuan menjaga keamanan, mencegah gangguan lalu lintas, menjaga keindahan kota, serta menghindari kerusakan infrastruktur jalan dan saluran air. Tanpa rekomendasi teknis, rute pemasangan, kedalaman tanam, dan jarak aman terhadap fasilitas lain belum diverifikasi kelayakannya oleh dinas berwenang.
Bahrudin, presidium Aliansi Serang Bersatu mengatakan" dengan adanya dugaan arahan dari oknum dinas terbukti benar, hal itu merupakan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Lanjut " Bahrudin" dari hasil investigasi di lapangan dan hasil wawancara pada petukang kerja bahwa sudah aa rahan dari oknum pegawai Dinas PUPR Banten dalam pelaksanaan penarikan kabel optik milik PT.TBG. ini sangat berisiko kecelakaan, kerusakan jalan, serta dampak keamanan jaringan yang tidak terjamin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT TBG maupun pimpinan Dinas PUPR Banten terkait dugaan pelanggaran izin dan keterlibatan oknum dinas. dan kami akan terus pemantau di lapangan mendesak dinas terkait segera menghentikan pekerjaan sementara, oknum pegawai Dinas PUPR Banten sedang kami selidiki dan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan kami akan laporkan ke Inspektorat. BKD Banten dan Gubernur Banten.
Tim Lapangan



0 Komentar