BANTEN, banten.siji.or.id.– Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan (KALAP) Provinsi Banten dan Elemen Masyarakat Provinsi Banten akan Gelar Aksi unjuk Raa di Kantor Badan Pegawean Daerah (BKD) Provinsi Banten, Agar mendesak lembaga pengawas segera turun tangan. Pasalnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti meminta uang kepada warga dengan alasan “untuk kebutuhan PJ Sekda dan Gubernur”. Padahal tidak ada kebutuhan resmi dan semua kegiatan difasilitasi oleh Keuangan Negara yaitu melalui APBD Provinsi Banten
Dan Perbuatan itu sudah dilaporkan secara tertulis ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sudah hampir tujuh hari lebih. Namun hingga kini, tidak ada jawaban, tidak ada pemeriksaan, dan tidak ada tindakan tegas.
Menurut aturan berlaku:
- Meminta uang mengatasnamakan pejabat tinggi adalah pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, masuk tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Ancaman penjara 1–20 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
- BKD wajib menindaklanjuti laporan tepat waktu. Diam tanpa alasan sah adalah maladministrasi sesuai UU No 30 Tahun 2014. Pejabat yang lalai pun bisa dikenai sanksi disiplin hingga pidana jika terbukti melindungi pelaku.
Dan Persoalan ini muncul dengan adanya dugaan Lain" jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten dijalani lewat jalur Humas → PLT → ditetapkan tetap tanpa seleksi terbuka, padahal jabatan itu wajib lewat persaingan ketat sesuai PP No 11 Tahun 2017 dan Permendagri No 84 Tahun 2017. Pengangkatan semacam itu batal demi hukum.
“Bukan rahasia lagi, oknum makin berani karena merasa dilindungi. BKD Provinsi Baten diduga tidak berfungsi menjaga aturan, justru memberi ruang penyimpangan,” kata salah satu pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, BKD Banten belum memberi tanggapan apa pun. Dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergaung dalam Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten dalam Aksi unjuk Rasa. Sekaligus mengirim laporan Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kantor Regional BKN, KASN, dan KPK. Mendesak: usut tuntas, kembalikan uang yang dipungut, jatuhkan sanksi tegas, serta batalkan segala keputusan jabatan yang melanggar aturan.
1. Ada oknum ASN yang berani meminta uang kepada kita dengan alasan palsu: “untuk kebutuhan PJ Sekda dan Gubernur”. Ini jelas pungutan liar dan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
2. Persoalan ini sudah kita laporkan resmi ke BKD Banten lebih dari 7 hari lebih. Namun sampai hari ini: belum ada jawaban, belum ada pemeriksaan, belum ada tindakan tegas. Diamnya BKD bukan ketidaktahuan, melainkan maladministrasi dan dugaan perlindungan oknum.
3. Belum selesai itu, kita juga melihat Persoalan dalam pengisian jabatan: Sekwan DPRD Banten diangkat lewat jalur Humas → PLT → Tetap tanpa seleksi terbuka. Padahal undang‑undang sudah tegas: jabatan tinggi wajib lewat persaingan terbuka. Ini jalan pintas yang melanggar aturan dan merugikan semangat birokrasi bersih.
Amrul Koord Aksi mengatakan Kami perkumpulan LSM yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) provinsi Banten dan elemen masyarakat Banten menuntut 4 hal tegas:
1. Segera periksa dan proses disiplin serta hukum oknum ASN peminta uang; kembalikan seluruh uang yang dipungut secara tidak sah.
2. Batalkan segera keputusan pengangkatan Sekwan DPRD yang dilakukan tanpa seleksi terbuka.
3. Periksa dan beri sanksi tegas bagi pejabat BKD yang lalai menindaklanjuti laporan selama lebih dari satu bulan.
4. Buka akses pengawasan terbuka agar warga dapat memantau setiap proses kepegawaian di Provinsi Banten.
Lanjut " Amrul" Kami tidak minta hal yang berlebihan. Kami hanya minta aturan ditegakkan dan hak rakyat dihormati.
Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak hari ini tidak ada langkah nyata dan jawaban tertulis, kami akan kembali datang dengan kekuatan lebih besar dan membawa kasus ini sampai ke tingkat nasional.
Dan BKD Provinsi Banten harus Dengar Suara Rakyat! Tegakkan Aturan, Jangan Lindungi Penyimpangan!
(Tim Lapangan)



0 Komentar