Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

POLEMIK PENGANGKATAN SEKWAN BANTEN, DESAKAN TRANSPARANSI DAN UJI SISTEM MERIT MENGUAT

 

BANTEN, 10 Juni 2026 — Polemik terkait pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mendorong adanya transparansi yang lebih terbuka guna memastikan proses pengisian jabatan tersebut berjalan sesuai prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Sorotan publik mengarah pada dinamika karier pejabat yang bersangkutan, yang sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Hubungan Masyarakat (Humas), kemudian dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Sekwan definitif. Rangkaian proses tersebut dinilai perlu dijelaskan secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Jabatan Sekwan merupakan posisi strategis pada level pimpinan tinggi pratama yang memiliki peran penting dalam mendukung fungsi legislasi, penganggaran, serta administrasi hubungan antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, pengisiannya diharapkan melalui mekanisme yang terbuka, terukur, dan berbasis kompetensi.

Koordinator Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan (KALAP) Provinsi Banten, Amrul, menyatakan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses pengangkatan tersebut telah melalui tahapan seleksi yang objektif dan kompetitif.

“Dalam sistem ASN, setiap pengangkatan jabatan strategis harus dapat diuji secara terbuka. Perlu dijelaskan apakah telah dilakukan perbandingan kompetensi dengan kandidat lain serta indikator penilaiannya,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Jenderal KALAP Provinsi Banten, Ardiansyah, menekankan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Apabila proses ini telah sepenuhnya berbasis merit, maka keterbukaan informasi terkait kualifikasi, rekam jejak, dan hasil uji kompetensi justru akan memperkuat legitimasi keputusan tersebut,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya memberikan kesempatan yang setara bagi pejabat karier lain yang memiliki latar belakang pengalaman di bidang pemerintahan, hukum, maupun pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kerangka regulasi, pengisian jabatan pimpinan tinggi wajib dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan mengacu pada prinsip meritokrasi—yakni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas. Prinsip ini bertujuan memastikan profesionalitas birokrasi serta mencegah potensi konflik kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menjelaskan bahwa proses pengangkatan Sekwan telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yang meliputi penelusuran dan pengklasifikasian talenta berdasarkan kompetensi serta capaian kinerja untuk menentukan calon suksesor.

“Seluruh proses manajemen talenta telah melalui verifikasi dan penilaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sekaligus memperoleh persetujuan teknis sebelum pelantikan dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, manajemen talenta merupakan instrumen untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi individu dengan jabatan yang diemban, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan dalam pengembangan karier ASN.

Meski demikian, sejumlah pihak tetap mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten melalui BKD dan Inspektorat dapat menyampaikan penjelasan yang lebih rinci kepada publik, termasuk terkait indikator penilaian dan tahapan seleksi secara proporsional sebagai bagian dari akuntabilitas.

“Langkah ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa jabatan publik diisi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Ardiansyah.

Hingga berita ini disusun, ruang klarifikasi dinilai masih terbuka sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Desakan transparansi ini dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional, terbuka, 

(Tim)

0 Komentar