SERANG, banten.siji.or.id. – Polemik pembongkaran bangunan liar (bangli) di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir dan memunculkan kontroversi di tengah masyarakat.
Pembongkaran yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026) menyasar sedikitnya 26 bangunan yang berdiri di wilayah tersebut. Namun, pelaksanaan penertiban menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya bangunan yang tidak ikut dibongkar meski berada di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Serang memberikan tenggat waktu selama empat hari terhadap bangunan yang masih tersisa untuk dilakukan pembongkaran. Kebijakan tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat dan awak media terkait dasar penentuan bangunan yang menjadi target penertiban.
Menanggapi hal itu, Camat Kibin Asep Saefullah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026), menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) serta penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Dalam pemetaan dan data yang dimiliki Satpol PP, bangunan yang dibongkar sudah sesuai dengan hasil pendataan. Untuk lapak besi yang masih berdiri, itu tidak termasuk target pembongkaran karena berada di atas tanah pribadi. Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi kepada pihak Satpol PP," ujar Asep.
Ia juga menyebut sebagian besar bangunan yang ditertibkan masuk dalam laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras.
"Pada saat pembongkaran memang ada yang terlihat seperti bengkel, tempat cuci steam motor, dan usaha lainnya. Namun kami juga mencium adanya aroma miras. Artinya, seluruh bangunan yang masuk dalam area tersebut harus dilakukan pembongkaran," katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan reaksi dari sejumlah pemilik bangunan yang merasa dirugikan. Mereka mempertanyakan mengapa usaha kecil seperti warung makan, warung kopi, pecel lele, bengkel, hingga jasa cuci steam motor turut terdampak apabila dasar penertiban adalah dugaan penjualan minuman keras.
Salah satu pemilik bangunan, AL, yang menjalankan usaha jasa cuci steam motor, mengaku keberatan jika lapaknya dianggap sebagai lokasi penjualan miras. Menurutnya, anggapan tersebut telah menimbulkan dampak sosial dan psikologis bagi dirinya maupun keluarganya.
"Saya tidak mempermasalahkan bangunan cuci steam saya dibongkar. Tetapi ketika kami disebut menjual miras, itu merupakan fitnah. Istri dan anak-anak saya sampai syok karena bangunan yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarga justru dituding sebagai tempat penjualan miras. Di lingkungan tempat tinggal saya pun hal ini menjadi bahan perbincangan. Kami merasa disudutkan," ujar AL.
Senada dengan itu, sejumlah pemilik lapak lainnya menilai penyebutan seluruh bangunan yang dibongkar sebagai tempat penjualan miras berpotensi merusak reputasi dan nama baik para pelaku usaha yang selama ini menjalankan usaha secara terbuka.
Mereka menegaskan bahwa tidak semua bangunan yang ditertibkan memiliki keterkaitan dengan aktivitas penjualan minuman keras. Karena itu, mereka meminta adanya klarifikasi dari pihak terkait agar tidak terjadi stigma negatif terhadap para pelaku usaha yang terdampak penertiban.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai dasar penertiban serta dugaan adanya perlakuan berbeda dalam proses pembongkaran masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sejumlah pemilik bangunan yang merasa dirugikan mengaku tengah mempertimbangkan langkah untuk meminta klarifikasi resmi kepada pihak Kecamatan Kibin maupun pihak-pihak yang menyampaikan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan lokasi penjualan minuman keras.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat diluruskan agar tidak menimbulkan kerugian moral, sosial, maupun ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha kecil yang mereka jalankan.



0 Komentar