Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Law Firm Zainuddin SH.,MH & Partner Ajukan Permohonan Tripartit ke Disnaker Cilegon, Minta Hak Pekerja Dipenuhi dan Pengawasan Ketenagakerjaan Diperketat



Cilegon, Siji.or.id — Kantor Hukum LAW FIRM ZAINUDDIN, SH., MH & PARTNER secara resmi melayangkan surat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme Tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, pada Selasa (23/06/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh berkaitan dengan adanya dugaan perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan klien mereka, Zulkifli Hemma, dengan pihak perusahaan yang disebut yakni PT Surya Timur Line dan PT Naufal Brothers Company.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa permohonan Tripartit ini merupakan upaya penyelesaian sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku, dengan harapan seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi yang berkeadilan.

Dalam permohonannya, pihak kuasa hukum mendorong agar Pemerintah Kota Cilegon melalui instansi terkait melakukan langkah pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan, khususnya mengenai pemenuhan hak pekerja serta kelayakan upah di bidang kelautan.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar Disnaker Kota Cilegon dapat mengeluarkan anjuran sesuai dengan permintaan pemohon dalam proses Tripartit, sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tidak hanya itu, pihak Law Firm Zainuddin juga menyampaikan permintaan agar KSOP Banten mempertimbangkan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar terhadap kapal-kapal milik PT Naufal Brothers Company, sampai terdapat penyelesaian terkait hak-hak klien mereka.

“Persoalan hak pekerja harus menjadi perhatian serius. Perusahaan memiliki kewajiban menjalankan aturan ketenagakerjaan, sementara pemerintah memiliki fungsi pengawasan agar hubungan industrial berjalan secara sehat dan berkeadilan,” ujar pihak kuasa hukum.

Menurutnya, penyelesaian melalui Tripartit bukan semata-mata mencari pihak yang benar atau salah, melainkan sebagai upaya mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan agar tercapai penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihaknya berharap Disnaker Kota Cilegon dapat menjalankan fungsi mediasi secara profesional dan objektif, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti PT Surya Timur Line, PT Naufal Brothers Company, Disnaker Kota Cilegon, maupun KSOP Banten masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar