Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

LAPAK BESI TUA LOLOS DARI PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI KIBIN, WARGA PERTANYAKAN PENERTIBAN

 

SERANG, banten.siji.or.id.11 Juni 2026 – Penertiban bangunan liar (bangli) yang dilakukan petugas di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menuai sorotan warga.

Pasalnya, di tengah pembongkaran sejumlah kios dan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut, terdapat satu lapak besi tua yang hingga kini masih berdiri dan diduga tidak ikut ditertibkan. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi pelaksanaan penegakan aturan.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang menyaksikan proses penertiban, alat berat sempat diarahkan menuju lapak besi tua tersebut. Namun, sebelum pembongkaran dilakukan, alat berat disebut menghentikan aktivitasnya dan beralih membongkar bangunan lain yang berada di samping lokasi.

"Kami melihat alat berat sempat bergerak ke arah lapak besi tua itu. Tetapi tiba-tiba dihentikan dan pembongkaran dialihkan ke kios sebelah. Padahal bangunan lain di kanan dan kirinya dibongkar semua," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hal serupa disampaikan Bejo (bukan nama sebenarnya), salah satu pemilik bangunan yang turut terdampak penertiban.

"Kalau memang penertiban dilakukan karena bangunan melanggar aturan, seharusnya semua dibongkar tanpa terkecuali. Jangan sampai muncul kesan ada bangunan tertentu yang mendapat perlakuan berbeda," katanya.

Menurutnya, keberadaan satu lapak besi tua yang masih berdiri di tengah bangunan lain yang telah diratakan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

"Kanan-kiri dibongkar semua, tetapi lapak itu masih utuh. Wajar kalau masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik keputusan tersebut," tambahnya.

Sejumlah warga berharap pihak Kecamatan Kibin, Satpol PP Kabupaten Serang, maupun Pemerintah Desa Kibin dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan belum dibongkarnya lapak tersebut. Penjelasan resmi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan dugaan praktik tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban.

Masyarakat juga meminta agar setiap penegakan aturan dilakukan secara transparan, konsisten, dan adil terhadap seluruh bangunan yang dianggap melanggar, tanpa membedakan pemilik maupun jenis usahanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kecamatan Kibin, Satpol PP Kabupaten Serang, serta Pemerintah Desa Kibin terkait alasan belum ditertibkannya lapak besi tua yang menjadi sorotan warga tersebut.

(Tim Investigasi)

0 Komentar