Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

KSP ABS Berikan Klarifikasi Terkait Persyaratan dan Mekanisme Pinjaman

 

Serang, banten.siji.or.id = 8 Juni 2026 – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugrah Bersama Sejahtera (ABS) memberikan klarifikasi tertulis terkait mekanisme dan persyaratan pinjaman yang selama ini diterapkan kepada para peminjam.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai jawaban atas surat permohonan konfirmasi yang diajukan media dalam rangka pelaksanaan kegiatan jurnalistik sesuai prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keterangannya, pihak KSP ABS membenarkan bahwa setiap pemohon pinjaman diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, ijazah terakhir, dan akta kelahiran.

Namun demikian, pihak koperasi menegaskan bahwa dokumen tersebut digunakan sebagai persyaratan administrasi dan bukan sebagai jaminan pinjaman. Menurut pengurus koperasi, penyerahan dokumen baik berupa fotokopi maupun dokumen asli dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan.

"Kami hanya menggunakan dokumen tersebut sebagai persyaratan administrasi peminjam dan berdasarkan kesepakatan bersama," demikian keterangan pihak koperasi.

KSP ABS juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peminjam. Adapun layanan pinjaman terbuka bagi karyawan kontrak, karyawan bulanan maupun pedagang yang memenuhi persyaratan.

Terkait sosialisasi aturan, pihak koperasi mengaku selalu memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada calon peminjam mengenai persyaratan dan ketentuan pinjaman sebelum proses pengajuan dilakukan.

Sementara itu, mengenai jasa atau bunga pinjaman, pihak koperasi menyebut besaran yang dikenakan berkisar antara 2 hingga 4 persen per bulan hingga pinjaman lunas atau mencapai jatuh tempo. Koperasi juga menyatakan tidak menerapkan biaya keterlambatan maupun denda bagi peminjam yang terlambat membayar angsuran.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen seperti KTP, KK, buku nikah dan akta kelahiran tidak hanya dijadikan persyaratan administrasi, tetapi juga ditahan selama masa pinjaman berlangsung. Sumber tersebut juga mengaku pernah memperoleh penjelasan mengenai skema pembayaran pinjaman yang menurut perhitungannya menghasilkan beban pembayaran lebih besar dari nilai pokok pinjaman.

Namun demikian, klaim tersebut dibantah oleh pihak KSP ABS melalui jawaban konfirmasi tertulis yang diterima media. Dalam keterangannya, pihak koperasi juga menyarankan agar media memperoleh informasi tambahan dari seorang nasabah berinisial Jka yang disebut mengetahui mekanisme operasional koperasi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh media, Jka yang disebut-sebut peminjam dan dikabarkan memiliki keterkaitan dengan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pinjaman maupun perannya dalam proses pengajuan kredit di koperasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pinjaman yang diterapkan KSP ABS.

Sejumlah pihak berharap instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Serang, dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada anggota maupun masyarakat pengguna jasa koperasi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi, keterangan sumber, serta prinsip keberimbangan informasi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Apabila terdapat informasi tambahan atau klarifikasi lanjutan dari pihak koperasi, Jaka, maupun instansi terkait, media akan memuatnya sebagai bagian dari pembaruan informasi kepada publik.

(Tim)

0 Komentar