TANGERANG, banten.siji.or.id. – Pembongkaran lapak pedagang di kawasan Pasar Penampungan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Jumat (19/6/2026), memicu polemik. Selain mendapat penolakan dari sejumlah pedagang, tindakan penertiban tersebut juga diprotes pemilik lahan yang mempertanyakan dasar hukum pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik pribadi.
Penertiban yang memasuki hari kedua itu dilakukan dalam rangka penataan tata ruang dan relokasi pedagang ke Pasar Cisoka yang telah disiapkan pemerintah. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, DLHK, BPBD, PD Pasar, serta unsur Kecamatan Cisoka melanjutkan pembongkaran lapak di sepanjang kawasan pasar penampungan.
Sebelumnya, pembongkaran lapak milik Nunung yang berada di depan Kantor Kecamatan Cisoka sempat menuai penolakan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi. Pada tahap berikutnya, pembongkaran berlanjut ke lapak milik Yuli.
Situasi yang semula berlangsung kondusif berubah tegang setelah Magrib. Yuli selaku pemilik lahan memprotes tindakan petugas yang tetap membongkar bangunan miliknya meski sebelumnya telah mengikuti arahan pemerintah dengan memundurkan bangunan sekitar dua meter dari badan jalan.
Dengan nada tinggi di hadapan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yuli mempertanyakan kewenangan pemerintah dalam membongkar bangunan yang menurutnya berada di atas tanah bersertifikat milik pribadi.
"Hak bapak apa bongkar properti orang? Bapak bahas sama siapa? Saya mau lempar sertifikat tanah ini. Gila, main bongkar-bongkar saja. Pedagang sudah pindah baik-baik, kenapa bongkar properti? Bukan uang bapak. Tanah milik pribadi, sertifikatnya ada. Saya tidak dapat kompensasi apa pun. Masa saya cuma gigit jari, tanah dihancurkan begitu saja," ujar Yuli.
Tak hanya pemilik lahan, kuasa hukum pedagang, Abdul Hafidz, S.H., juga menyoroti dasar hukum penertiban dan relokasi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, keberadaan pedagang di lokasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari izin yang diberikan pemilik lahan.
"Kalau pemilik lahan mengizinkan untuk berjualan, ya mereka berjualan. Kalau pemilik lahan meminta dikosongkan, pasti akan dikosongkan," kata Hafidz saat beradu argumentasi dengan petugas Satpol PP dan pihak Kecamatan Cisoka di lokasi.
Ia menilai persoalan penggunaan lahan semestinya terlebih dahulu diselesaikan dengan pemilik tanah sebelum dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada di atasnya.
Di sisi lain, Camat Cisoka, Sumarsono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari program penataan kawasan dan pemindahan aktivitas perdagangan ke Pasar Cisoka. Menurutnya, hingga hari kedua pelaksanaan, sejumlah pedagang mulai menempati lokasi baru yang telah disediakan.
"Alhamdulillah pada hari ini kegiatan penertiban dan penataan tata ruang berjalan dengan baik. Banyak pedagang yang sudah masuk ke Pasar Cisoka dan mulai memahami tujuan penataan ini," ujar Sumarsono.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspirasi dari pedagang yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya terkait operasional pasar selama 24 jam, akses angkutan umum menuju pasar, pembukaan portal pada jam tertentu, serta kemudahan dan keringanan biaya bagi pedagang yang direlokasi.
Sementara itu, sebagian pedagang masih memilih bertahan dan menolak relokasi. Mereka mengaku khawatir kehilangan pelanggan karena aktivitas perdagangan di lokasi baru dinilai belum ramai. Selain itu, biaya sewa di pasar baru juga disebut lebih tinggi dibandingkan lokasi sebelumnya.
"Kami sudah lama berjualan di sini dan memiliki pelanggan tetap. Kalau pindah ke tempat baru, kami khawatir dagangan menjadi sepi," ungkap salah seorang pedagang.
Para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka ruang dialog yang lebih luas agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
Kuasa hukum pedagang juga menyatakan siap mendampingi para pedagang untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum maupun mediasi apabila diperlukan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik pribadi tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang dan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
(Tim Lapangan)




0 Komentar