SERANG, banten.siji.or.id, – Janji Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Subur Prianto, untuk membongkar lapak besi yang berada di kawasan Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, setelah penertiban 28 bangunan liar (bangli) yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), lapak besi yang sebelumnya menjadi perhatian masih tampak berdiri dan tetap beraktivitas hingga Jumat (19/6/2026).
Diketahui, usai pembongkaran bangli tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang sempat menyampaikan bahwa apabila pemilik tidak membongkar sendiri dalam waktu empat hari, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran secara langsung.
Namun hingga batas waktu yang disebutkan, bangunan lapak besi tersebut masih terlihat utuh sekitar 80 persen. Hanya sebagian seng penutup yang telah dilepas, sementara aktivitas di lokasi disebut masih berjalan seperti biasa.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait komitmen penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah rencana pembongkaran yang pernah disampaikan hanya sebatas pernyataan atau akan benar-benar direalisasikan.
"Apakah Kepala Satpol PP Kabupaten Serang berani membongkar lapak besi tersebut atau tidak?" menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Camat Kibin, Asep Saefullah, saat dikonfirmasi mengenai alasan lapak besi tersebut belum dibongkar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Kibin, Najmudin. Saat dimintai keterangan terkait bangunan yang masih berdiri tersebut, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, hingga berita ini diturunkan juga belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sebelumnya menyebut akan melakukan pembongkaran apabila bangunan tersebut tidak dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Polemik penertiban bangunan liar di kawasan Citawa sendiri masih menjadi perhatian publik. Selain menyisakan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan, pembongkaran tersebut juga disebut berdampak pada sejumlah warga yang kehilangan tempat usaha dan mata pencaharian.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Penulis: Tim Lapangan
Editor: DN



0 Komentar