Jakarta, banten.siji.or.id. 13 Juni 2026 = Praktisi Hukum sekaligus Akademisi, Heriyanto Saputra, S.S., S.H., M.H, Managing Director Hesa Law Firm & Partners dan Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menyampaikan pandangan kritis terhadap kondisi Indonesia saat ini yang dinilai semakin memprihatinkan, khususnya dalam aspek ekonomi, kebijakan fiskal, dan arah pembangunan nasional.
Menurut Heriyanto Saputra, tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat saat ini bukan sekadar persepsi, melainkan realitas yang semakin nyata. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terutama jenis nonsubsidi yang melonjak lebih dari 30%, telah berdampak langsung terhadap biaya hidup masyarakat.
Kenaikan ini turut memicu inflasi biaya (cost-push inflation) yang berimbas pada harga kebutuhan pokok dan biaya distribusi barang.
Selain itu, laporan lembaga internasional menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan melambat menjadi sekitar 5% pada 2026 akibat tekanan fiskal dan membengkaknya beban subsidi energi.
Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia juga menyoroti berbagai program pemerintah seperti makan bergizi gratis (MBG) dan pembangunan koperasi desa yang dinilai belum efektif dan cenderung membebani anggaran negara. Kritik terhadap program-program tersebut bahkan telah memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Aksi demonstrasi besar yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, termasuk di kawasan Bundaran HI Jakarta, diikuti ribuan mahasiswa yang menuntut penurunan harga BBM dan perbaikan kebijakan ekonomi. Bahkan, aksi tersebut membawa narasi “Menuju Indonesia Bangkrut” sebagai bentuk kekhawatiran terhadap arah kebijakan pemerintah.
“Demonstrasi ini bukan sekadar aksi spontan, melainkan akumulasi kekecewaan masyarakat yang telah berlangsung lama. Ini adalah bentuk jeritan rakyat yang merasa tidak didengar,” ujar Heriyanto Saputra.
Dalam perspektif akademik, ia mengaitkan kondisi ini dengan teori keadilan dari filsuf dunia John Rawls, yang menekankan bahwa keadilan harus berpihak pada kelompok masyarakat paling lemah (the least advantaged). Menurutnya, kebijakan negara seharusnya berorientasi pada pemerataan kesejahteraan, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan 28F. Oleh karena itu, kritik dan demonstrasi yang dilakukan masyarakat adalah bagian sah dari kehidupan demokrasi.
“Pejabat publik harus siap dikritik. Mereka digaji oleh rakyat melalui pajak. Maka rakyat berhak menuntut keadilan, transparansi, dan kebijakan yang berpihak pada seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa negara tidak boleh anti kritik. Justru dalam negara demokrasi, kritik adalah bentuk kontrol sosial yang sehat. Jika suara rakyat terus diabaikan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam hal ini ia menekankan pentingnya pemerintah kembali pada prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan negara,” pungkasnya.
(DN)



0 Komentar