TANGERANG, banten.siji.or.id.– Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES menyayangkan sikap salah satu media online yang hingga kini belum memuat hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti keberadaan Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.Neg. saat melakukan pendampingan hukum terhadap para pedagang di kawasan Eks TPPS Cisoka.
Sebelumnya, media tersebut menerbitkan berita yang menimbulkan kesan bahwa Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.Neg. tidak memiliki kapasitas hukum yang jelas saat berada di lokasi penataan pedagang. Atas pemberitaan tersebut, Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES telah melayangkan surat hak jawab dan klarifikasi resmi kepada redaksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun hingga saat ini, hak jawab yang telah disampaikan belum juga dipublikasikan.
Dalam surat klarifikasinya, Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES menegaskan bahwa pihaknya merupakan kuasa hukum yang sah dari para pedagang berdasarkan Surat Kuasa Nomor 67/ARD-ASS/SK.SUS/HK/VI/2026 yang diberikan oleh para pemberi kuasa.
“Seluruh tindakan, pendampingan, konsultasi, dan upaya hukum yang kami lakukan merupakan pelaksanaan mandat yang sah berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat klarifikasi tersebut.
Pihak kantor hukum juga menjelaskan bahwa kehadiran Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.Neg. di lokasi semata-mata untuk melakukan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak para pedagang tetap terlindungi dalam setiap proses yang berkaitan dengan penataan maupun kebijakan yang menyangkut keberadaan mereka.
Menurut A R D & ASSOCIATES, pemberitaan yang terbit sebelumnya tidak memuat fakta secara utuh sehingga menimbulkan persepsi yang merugikan terhadap nama baik advokat maupun kantor hukum yang menaunginya.
“Kami keberatan terhadap informasi yang menimbulkan kesan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum. Faktanya, kami memiliki surat kuasa yang sah dan pendampingan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas pihak kantor hukum.
Selain itu, mereka menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both sides karena tidak memberikan ruang yang cukup kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.
Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, kebebasan pers juga harus disertai dengan kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Sebagai bentuk penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme hukum dan etika jurnalistik, pihaknya berharap redaksi media yang bersangkutan segera memuat hak jawab yang telah disampaikan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami tetap mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian sesuai koridor hukum. Namun hak jawab merupakan hak yang dijamin undang-undang dan wajib dilayani oleh perusahaan pers,” ujar perwakilan Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak redaksi media yang bersangkutan terkait alasan belum dimuatnya hak jawab dan klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES.
(Humas Siji Banten)




0 Komentar