SERANG, Banten.siji.or.id. – Mantan karyawan PT Centa Brasindo Abadi Chemical Industry (PT CBA), Mohamad Turmudi, warga Kampung Sabrang, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengaku merasa dirugikan setelah hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir dan janji penempatan kerja yang diterimanya tidak kunjung terealisasi.
Menurut keterangan Mohamad Turmudi, permasalahan bermula ketika dirinya mendapat teguran dan surat peringatan (SP) dari perusahaan. Saat itu, Turmudi mengaku sempat mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat dirinya telah bekerja selama kurang lebih 14 tahun 5 bulan di lingkungan perusahaan.
Dalam proses tersebut, Turmudi mengaku mendapat penawaran untuk dipindahkan ke bagian keamanan (security). Namun, karena saat itu belum tersedia lowongan pada posisi tersebut, ia diminta terlebih dahulu bekerja melalui Yayasan Delta sambil menunggu adanya kebutuhan tenaga keamanan.
"Pada waktu itu saya dijanjikan akan dipindahkan menjadi security. Karena belum ada lowongan, saya diminta bekerja terlebih dahulu melalui Yayasan Delta sambil menunggu penempatan," ujar Turmudi kepada wartawan.
Turmudi menuturkan bahwa kesepakatan tersebut bahkan dituangkan dalam bentuk perjanjian yang menyebutkan dirinya akan diprioritaskan untuk mengisi posisi security apabila tersedia kebutuhan tenaga kerja pada bagian tersebut.
Namun, setelah kurang lebih satu tahun menjalani pekerjaan melalui yayasan tersebut, Turmudi mengaku tidak pernah mendapatkan realisasi atas janji yang disampaikan kepadanya.
"Sampai sekarang tidak ada realisasi. Setelah satu tahun berjalan, saya merasa hanya diiming-imingi dan tidak ada kepastian seperti yang pernah dijanjikan," katanya.
Selain itu, Turmudi mengungkapkan bahwa pada saat proses perpindahan tersebut dirinya dibuatkan surat pengalaman kerja (paklaring) dan tidak lagi tercatat sebagai karyawan perusahaan. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan kejelasan status hubungan kerja serta hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterimanya setelah mengabdi selama bertahun-tahun.
Pada Selasa (02/06/2026), Mohamad Turmudi bersama kuasanya, Teguh , mendatangi pihak PT CBA yang berlokasi di Desa Majasari, kawasan perusahaan PT CBA, Kabupaten Serang, untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang dialaminya.
Namun, menurut Teguh , dirinya tidak diperkenankan masuk untuk mendampingi Mohamad Turmudi, saat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Teguh mengaku kecewa atas sikap tersebut, namun menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak Mohamad Turmudi melalui jalur yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya sangat menyayangkan tidak diperbolehkannya mendampingi klien saat meminta penjelasan kepada perusahaan. Namun demikian, kami akan tetap memperjuangkan hak-hak Pak Turmudi sampai tuntas, termasuk menempuh upaya penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan maupun Pengadilan Hubungan Industrial apabila diperlukan," ujar Teguh
Atas persoalan tersebut, Turmudi berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan dan menyelesaikan permasalahan yang dialaminya secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CBA maupun Yayasan Delta belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan yang disampaikan oleh Mohamad Turmudi maupun kuasa hukumnya. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab secara berimbang.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim banten.siji




0 Komentar