Serang,Banten.Siji.or.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Serang. Kali ini, sorotan mengarah kepada Kepala Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, berinisial HM, yang menurut keterangan pelapor diduga mengakui adanya penyimpangan pada Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa.
Tidak hanya itu, HM juga diduga menawarkan uang sebesar Rp30 juta kepada Heriadi, Kepala Perwakilan Media Republika sekaligus Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat. Menurut Heriadi, uang tersebut diduga diberikan agar pemberitaan dan penelusuran dugaan penyimpangan Dana Desa tidak dilanjutkan.
Heriadi mengaku menolak tawaran tersebut. Ia menegaskan bahwa fungsi pers adalah menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik, terlebih apabila menyangkut penggunaan anggaran negara.
"Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Apabila benar ada penyimpangan, maka harus diungkap sesuai mekanisme hukum. Dugaan upaya membungkam kerja jurnalistik juga tidak dapat dibenarkan apabila terbukti," ujar Heriadi.»
Sebagai tindak lanjut, Heriadi mendatangi Inspektorat Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong dilakukannya audit terhadap penggunaan Dana Desa Cikedung. Namun, menurutnya, Inspektur maupun Inspektur Pembantu (Irban) tidak dapat ditemui dengan alasan sedang melaksanakan dinas luar.
Kondisi tersebut, menurut Heriadi, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), mengingat Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, pemeriksaan, monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk Dana Desa.
"Publik tentu berharap setiap laporan dugaan penyimpangan mendapat respons yang cepat, terbuka, dan profesional. Pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara," katanya.
Heriadi menyatakan, apabila belum terdapat langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Serang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten serta mempertimbangkan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan pemberian uang untuk memengaruhi proses pengungkapan suatu perkara juga dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, setiap bentuk penghambatan terhadap kerja pers juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikedung maupun pihak Inspektorat Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Pendi)


0 Komentar