Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Aktivis Mahasiswa GEMPAR Desak Pemerintah dan APH Sidak Galian Tanah di Desa Nanggung, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan




SERANG, banten.siji.or.id, – Aktivitas pertambangan galian tanah (Galian C) di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan legalitas operasional tambang dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Sabtu (27/6/2026).

Ketua GEMPAR, M. Husen, mengatakan aktivitas galian di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung setiap hari dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan. Menurutnya, ceceran tanah dari kendaraan pengangkut membuat jalan licin, berdebu saat musim kemarau, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Selain ceceran tanah yang memenuhi badan jalan, banyak truk dump parkir sembarangan di bahu jalan, terutama di pintu masuk galian. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan," ujar Husen.

Ia menilai pengelola tambang belum memperhatikan aspek keselamatan masyarakat maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Kami berharap pemerintah dan kepolisian segera melakukan langkah konkret untuk mengevaluasi izin galian yang tidak taat aturan serta menindak parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas. Jangan sampai ada korban kecelakaan lagi baru bertindak. Itu bukan prinsip pencegahan, tetapi pembiaran," tegasnya.

Selain meminta pemeriksaan legalitas, Husen juga mendesak pemerintah memastikan titik koordinat lokasi sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki. Ia turut meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada operasional kendaraan di lokasi agar dipastikan tidak menggunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Menurutnya, dampak aktivitas pertambangan tidak hanya dirasakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan erosi, pencemaran udara akibat debu, serta degradasi lahan apabila tidak diawasi secara ketat.

"Pengelola galian harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, jangan hanya mengambil keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan kerugian sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat," katanya.

Husen juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, ia mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Angkutan Tambang yang mengatur kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, menurutnya, di lapangan masih banyak ditemukan truk tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, parkir di bahu jalan, hingga diduga membawa muatan melebihi kapasitas.

"Kami dari GEMPAR akan terus mengawal kebijakan pengelolaan tambang di Serang Timur. Jika diperlukan, kami akan turun langsung melakukan investigasi dan advokasi bersama masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik lahan atau pihak yang disebut sebagai makelar lokasi galian tersebut disebut-sebut bernama Bahrudin alias Bahadur.

Guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Bahrudin melalui sambungan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun hingga beberapa kali panggilan dilakukan, telepon hanya berdering dan tidak diangkat sehingga belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan GEMPAR. Redaksi akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila disampaikan di kemudian hari.

(Tim Lapapangan)

0 Komentar