Banten – Aktivis LSM KPKB mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberantas dugaan praktik jual beli bangku siswa pada proses penerimaan peserta didik di sekolah negeri.
Ketua Umum Aktivis KPKB, Dede Mulyana, menegaskan bahwa apabila ditemukan dan terbukti adanya oknum kepala sekolah (kepsek) yang terlibat dalam praktik jual beli bangku siswa, maka harus diberikan sanksi tegas, tidak hanya berupa pencopotan jabatan, tetapi juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, praktik jual beli bangku sekolah merupakan tindakan yang mencederai dunia pendidikan dan merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang adil dan transparan.
"Kami mempertanyakan, jika memang terbukti ada kepala sekolah yang melakukan jual beli bangku siswa, apakah Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten siap mengambil tindakan tegas berupa pemecatan dan mendorong proses pidana terhadap oknum tersebut?" ujar Dede Mulyana dalam keterangannya.
KPKB menilai proses penerimaan siswa baru harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemerintah daerah diminta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tahapan penerimaan peserta didik.
Selain itu, KPKB juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang disertai bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam penerimaan siswa baru.
"Jangan sampai pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa justru dicederai oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
KPKB berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan seluruh siswa memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan aturan yang berlaku. Penulis Dede Mulyana
Tim lapangan



0 Komentar