Menurut Dede Mulyana, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Ia berharap Kejari Lebak dapat memproses laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta Kejari Lebak segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Dede Mulyana.
KPKB menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ketum KPKB
Dede Mulyana
Humas: banten siji



0 Komentar