SERANG, banten.siji.or.id. – Kasus yang dialami Mohamad Turmudi, warga Kampung Sabrang, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, terus menjadi perhatian sejumlah aktivis di Provinsi Banten. Turmudi merupakan mantan pekerja PT CBA (Centa Brasindo Abadi Chemical Industry) yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 10, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pendamping, Mohamad Turmudi bekerja sebagai karyawan produksi bagian operator sejak 8 Desember 2010 hingga 5 Mei 2025. Dengan demikian, ia telah mengabdi selama kurang lebih 14 tahun 5 bulan di perusahaan tersebut.
Menurut keterangan yang diterima, saat hubungan kerjanya berakhir, Turmudi mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterimanya. Bahkan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, ia disebut diarahkan untuk bekerja melalui pihak outsourcing Yayasan Delta.
Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah aktivis di Banten mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), agar melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.
"Kami meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada pekerja. Apabila benar yang bersangkutan telah bekerja selama belasan tahun secara terus-menerus, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status hubungan kerjanya serta pemenuhan hak-hak normatif yang seharusnya diterima," ujar salah seorang aktivis Banten kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Aktivis tersebut juga menilai perlu adanya penelusuran terkait status perjanjian kerja yang dijalani Turmudi selama bekerja. Menurutnya, apabila seorang pekerja telah bekerja dalam jangka waktu panjang dan secara terus-menerus, maka status hubungan kerjanya perlu ditinjau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak pekerja, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di sebuah perusahaan.
"Kami mendesak Bupati Serang, Gubernur Banten, Dinas Ketenagakerjaan, serta APH untuk turun tangan memberikan perlindungan hukum dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT CBA belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan Mohamad Turmudi. Aktivis berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Tim banten.siji



0 Komentar