Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

SPPG Sindang Mulya Disorot Tajam, Dugaan IPAL Abal-Abal dan Menu MBG Tak Sesuai Fakta Lapangan


Lebak,Banten.Siji.or.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi sorotan serius publik. Dugaan ketidaksesuaian menu makanan bergizi hingga sistem pengelolaan limbah yang dinilai asal-asalan memunculkan pertanyaan besar terhadap pengawasan dan kualitas pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang digunakan SPPG Sindang Mulya diduga tidak memenuhi standar sebagaimana mestinya. IPAL tersebut disebut tidak menggunakan sistem filter sentral, karbon aktif, pasir silika, maupun media penyaring lain seperti zeolit manganis. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa fasilitas yang ada bukanlah IPAL sesuai standar, melainkan hanya tempat penampungan limbah biasa.
Akibatnya, air limbah yang mengalir keluar diduga menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan sekitar warga.
Hj. Martini, salah satu warga sekitar, mengaku dirugikan akibat aliran limbah dari dapur MBG tersebut.

“Air limbah yang mengalir ke kolam ikan saya membuat ikan-ikan mati. Baunya juga sangat menyengat,” ujar Hj. Martini kepada awak media, Jumat (29/05/2026).
Tidak hanya persoalan limbah, kondisi dapur MBG juga menuai kritik keras. Dari pantauan langsung tim investigasi media, area dapur terlihat kotor dengan sisa makanan berserakan dan lalat beterbangan di sekitar tempat pengolahan makanan. Kondisi ini jelas memunculkan kekhawatiran terkait higienitas makanan yang dikonsumsi anak-anak dan balita penerima program MBG.
Padahal dalam standar operasional penyelenggaraan makanan bergizi, kebersihan dapur, sanitasi lingkungan, pengolahan limbah, hingga keamanan pangan merupakan aspek utama yang wajib dipenuhi demi mencegah risiko penyakit maupun pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Desi selaku ahli gizi SPPG Sindang Mulya saat dikonfirmasi menyatakan bahwa menu MBG telah sesuai rekomendasi Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau untuk menu sudah sesuai gizi yang direkomendasikan BGN pak. Ada karbohidrat dari kentang, protein hewani dari telur dan somay, protein nabati dari tahu dan bumbu kacang, sayur kol, juga buah apel,” ujar Desi.

Namun saat disinggung terkait tidak adanya susu dan buah dalam paket makanan balita yang diterima di lapangan, Desi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Mohon maaf pak, saya sudah mudik ke Cibaliung karena sudah libur juga. Soal ini saya tidak tahu, mungkin kelalaian saya waktu pagi tidak cek sampai beres,” akunya.

Ironisnya, Ketua SPPG Sindang Mulya, Miftah, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp justru tidak memberikan jawaban dan diduga memblokir nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.

Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya perbedaan antara pernyataan pihak ahli gizi dengan menu yang benar-benar diterima para balita dan siswa.

Berdasarkan keterangan orang tua balita serta hasil pantauan investigasi, makanan yang dibagikan tidak terdapat buah apel sebagaimana disebutkan pihak ahli gizi. Bahkan menu yang diterima dinilai sangat minim.

Hal itu diperkuat oleh pengakuan Imam selaku Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Sindang Mulya.

“Untuk murid sekolah dasar menunya somay, satu telur, satu kentang, satu lembar kol, satu tahu kuning, dan sambal kacang. Kalau untuk balita sama, hanya ditambah susu kotak kecil,” jelas Imam.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung membantah keterangan ahli gizi terkait adanya buah apel dalam paket MBG.

Perbedaan data dan fakta lapangan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian laporan penyajian menu kepada publik maupun pihak terkait. Jika benar terjadi, hal tersebut tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut hak gizi anak-anak serta transparansi penggunaan anggaran negara.

“Kalau memang disebut ada buah, ya harusnya ada. Jangan sampai laporan di atas berbeda dengan yang diterima anak-anak,” ujar salah satu orang tua balita yang enggan disebutkan namanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 71 dan Pasal 86 menegaskan bahwa pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan berlaku.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan mengatur bahwa setiap penyelenggara pangan wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan terkait kandungan maupun kualitas pangan yang disajikan kepada masyarakat.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian menu, sanitasi buruk, hingga dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dapur MBG, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sepele. Program yang seharusnya menjadi upaya meningkatkan kualitas gizi anak bangsa justru dikhawatirkan berubah menjadi persoalan baru akibat lemahnya pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

Masyarakat kini mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, DLH, serta pihak pengawas independen segera turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG Sindang Mulya. Mulai dari kualitas menu MBG, standar higienitas dapur, pengelolaan limbah IPAL, hingga kesesuaian laporan penyajian makanan dengan fakta yang diterima para siswa dan balita.

Publik berharap program MBG tidak sekadar menjadi proyek seremonial di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara bersih, transparan, dan sesuai standar demi kesehatan generasi penerus bangsa.
(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar