Kabupaten Serang – Dugaan pungutan biaya perpisahan siswa kelas IX di SMP Negeri 2 Jawilan menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa kelas IX diminta membayar biaya perpisahan sebesar Rp350 ribu.
Diketahui, siswa kelas IX di sekolah tersebut terdiri dari tujuh rombongan belajar (kelas), dengan jumlah sekitar 30 siswa per kelas. Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul dari kegiatan perpisahan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Mereka menilai biaya yang dibebankan cukup besar dan memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.
Saat dikonfirmasi terkait dasar pelaksanaan dan pengumpulan dana kegiatan perpisahan, pihak sekolah disebut belum dapat menunjukkan dokumen pendukung, seperti surat edaran kepada orang tua siswa, undangan rapat, maupun notulen hasil musyawarah yang menjadi dasar kesepakatan kegiatan tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pemerintah sebelumnya telah mengimbau satuan pendidikan agar tidak mewajibkan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua peserta didik. Kegiatan perpisahan pada prinsipnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban bagi siswa maupun wali murid.
Sementara itu, saat wartawan berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah, Aminah, belum memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, yang bersangkutan tidak dapat ditemui untuk memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memberikan penjelasan secara lengkap terkait mekanisme, dasar pelaksanaan kegiatan perpisahan, serta penggunaan dana yang dipungut dari siswa
tim



0 Komentar