Serang – Banten.siji.or.id. Keberadaan PT. Royal Haviyan yang berada di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik dan aktivis. Perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pemberian upah pekerja yang tidak layak, tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, bangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pekerja diduga belum mendapatkan hak normatif sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain persoalan upah, pekerja juga disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kalau benar pekerja tidak didaftarkan BPJS dan menerima upah di bawah ketentuan, tentu ini sangat merugikan karyawan dan harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar salah satu aktivis di Kabupaten Serang, Senin (12/5/2026).
Tak hanya itu, bangunan perusahaan juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aktivitas operasional perusahaan tanpa kelengkapan perizinan dinilai dapat menyalahi aturan yang berlaku.
Sorotan juga tertuju pada dugaan tidak adanya Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal, perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup guna mencegah pencemaran dan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Aktivis mendesak Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait lainnya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
“Jangan sampai ada pembiaran. Pemerintah harus turun langsung memeriksa legalitas perusahaan, hak pekerja, serta pengelolaan limbahnya. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Royal Haviyan belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
(Tim)



0 Komentar