TANGERANG – Dugaan keterlibatan seorang oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dalam membekingi peredaran obat keras golongan G menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Oknum tersebut bahkan diduga mengancam awak media melalui video yang beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun tim investigasi, sosok yang dikenal dengan nama Kenken disebut-sebut berperan sebagai pelindung aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang diduga beroperasi di kawasan Kali Hitam, Sukadiri.
Dalam video yang beredar, oknum tersebut diduga melontarkan ancaman kepada awak media yang melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas ilegal tersebut. Pernyataan bernada intimidasi itu dinilai mencederai kebebasan pers serta menunjukkan sikap arogan yang seolah kebal hukum.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten mengecam keras segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap insan pers. PPWI menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua PPWI Banten, Abdul Kabir Albantani, meminta aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku sebelum situasi berkembang dan memicu reaksi yang tidak diinginkan dari kalangan pers yang merasa dilecehkan dan dihina.
“Kami mengecam keras ancaman terhadap wartawan. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami meminta kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras ilegal,” tegas Abdul Kabir Albantani.
Ia juga mengingatkan agar aparat tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena dapat memicu kemarahan insan pers di lapangan.
“Jangan sampai lambannya penanganan membuat situasi memanas dan memicu tindakan main hakim sendiri dari unsur pers yang merasa terhina dan diintimidasi. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Abdul Kabir, ancaman yang disampaikan secara terbuka melalui video merupakan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan tersebut sudah mengarah pada dugaan pidana pengancaman dan intimidasi.
Selain itu, dugaan peredaran obat keras tanpa izin juga harus menjadi perhatian serius aparat karena berpotensi merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Insan pers sendiri dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik wajib diproses secara hukum.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku, mengamankan barang bukti video ancaman, serta mengusut dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Tim



0 Komentar