Lebak – Banten.siji.or.id. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (6/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) dan mengamankan dua orang tersangka.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan berat netto 9,28 gram, satu unit handphone Android serta satu unit sepeda motor,” ujar AKP Epi Cepiyana, Sabtu (9/5/2026).
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Lebak kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap kasus kedua pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam pengungkapan kedua tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan berat netto 13,71 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.
“Hasil pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh narkotika tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain mengungkap dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis capaian pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga 8 Mei 2026.
Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus, terdiri dari 10 kasus sabu, 8 kasus obat-obatan keras, dan 2 kasus tembakau sintetis.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 21 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Sementara total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu seberat 381,92 gram;
Hexymer sebanyak 2.142 butir;
Tramadol sebanyak 2.083 butir;
Tembakau sintetis seberat 27,85 gram.
AKP Epi Cepiyana menegaskan, Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Lebak.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.
Tim




0 Komentar