![]() |
Informasi yang dihimpun pada Jumat (30/04/2026), penghentian tersebut mengacu pada surat dari Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tunjung Teja Bojong Pandan, bernomor: 01/SPPG/IV/2026, tentang pemberitahuan libur operasional sementara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian terjadi akibat penyesuaian penyaluran anggaran dari BGN yang berdampak pada keterlambatan pencairan dana. Akibatnya, kegiatan operasional dan distribusi MBG dihentikan sementara sejak Senin, 27 April 2026, hingga waktu yang belum ditentukan.
Namun demikian, keputusan tersebut dinilai menyisakan persoalan serius, terutama terkait komunikasi dan koordinasi. Awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung ke dapur MBG di lokasi, mendapati tempat tersebut dalam kondisi kosong tanpa aktivitas maupun petugas yang dapat memberikan keterangan.
Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, mengaku baru mengetahui penghentian tersebut setelah menerima surat edaran dan pesan singkat dari Ketua SPPG. Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan resmi atau musyawarah sebelumnya.
“Seharusnya ada komunikasi lebih awal dengan pemerintah desa. Minimal tiga hari sebelum penghentian, bisa dilakukan musyawarah di kantor desa agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Camat Tunjung Teja, Ade Ivan Munasyah, yang juga bertugas sebagai Satgas MBG. Ia mengaku heran karena hingga kini struktur satgas bahkan belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi, sementara program sudah berjalan dan kini dihentikan secara tiba-tiba.
“Ini menjadi perhatian serius. Penghentian operasional tanpa pemberitahuan kepada unsur pemerintah setempat menunjukkan lemahnya koordinasi. Bahkan kami mengetahui informasi ini justru dari media sosial,” tegasnya.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat semestinya melalui mekanisme koordinasi lintas pihak, termasuk pemerintah desa dan unsur muspika seperti kecamatan, TNI, dan Polri. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial serta menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penghentian MBG ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, transparansi dan komunikasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Ke depan, pemerintah kecamatan berharap pengelola program MBG dapat membangun sinergi yang lebih baik dengan pemerintah desa. Keterbukaan informasi dan pelibatan pemangku kepentingan lokal dinilai menjadi kunci agar program sosial seperti MBG benar-benar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa selain persoalan anggaran, tata kelola program dan komunikasi publik juga memegang peranan penting dalam keberhasilan sebuah kebijakan. Tanpa itu, program yang baik sekalipun berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat.(Gnd/RS)



0 Komentar