Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

LSM KPK - Nusantara , Soroti Pekerjaan Kontruksi Peservasi Jalan Cikande - Rangkasbitung - Cigelung, Diduga Minim Pengawasan


SERANG. = Banten.siji.or.id, pekejaan Peservasi Jalan Cikande - Rangkasbitung - Cigelung dwngan nilai Rp. 37 milyar dari satuan kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten. Sumber Dana  Anggran APBN Pusat yang sebagai pelaksana PT. Aulia Berlian  kontruksi  diduga minim pengawasan dari pihak Konsultan Sipervisi maupun bawahan PPK dalam pengawasanya. 

"Aminudin" ketua LSM KPK - Nusantara perwakilan Banten dalam paparanya mengatakan" kami sebagai  masyarakat Banten sangat dirugika bila pekerjaan Perservasi Jalan Cikande - Rangkasbitung - Cigelung dikerjakan  oleh pelaksana yang  tidak sesuai Kualitas dan Kuantitas pekerjaan. dan harus di ingat anggaran yang digunakan adalah hasil pajak Rakyat provinsi Banten. yang kewajiban tiap tahunnya terpenuhi. maka kami sebagai rakyat Banten berhak menuntut pembanguan jalan tersebut dikerjakan semaksimal mungkin dan sesuai Spec yang suidah direncanakan.

lanjut " Aminudin" dan PT.  Aulia Berlian Kontruksi dalam mengoprasikan Alat Berat, menggunakan BBM yang bukan peruntukan. yang digunakan BBM Subsidi  untuk  Petani dan Nelayan.

 maka kami LSM "KPK - Nusantara Perwakilan Banten dan Koalisi Lembaga  Banten akan mengelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor BPJN Banten dengan menyampaikan Aspirasi.

1. adanya  Dugaan Minim Pengawasan & Penyimpangan Spesifikasi (Konstruksi

2. PT. Aulia Berlian Konstruksi diduga tidak bekerja sesuai spesifikasi teknis (kualitas & kuantitas),

3. dan Konsultan Supervisi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap lalai.

4. Dampaknya  Jalan cepat rusak, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan kerugian negara karena anggaran APBN (Rp37 Miliar) tidak menghasilkan aset yang awet.

5. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Konsultan supervisi wajib menjamin pekerjaan sesuai kontrak. Jika lalai, mereka bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

B. Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

1. Alat berat (excavator, bulldozer, dll.) menggunakan BBM jenis subsidi (Solar Subsidi) yang seharusnya hanya untuk sektor tertentu (seperti pertanian/perikanan tradisional atau transportasi umum terbatas), bukan untuk proyek konstruksi komersial/swasta/BUMN.

2. UU No. 6 Tahun 2023 (tentang Cipta Kerja yang mengesahkan perubahan UU Migas).

3. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

4. Dugaan Penggunaan BBM subsidi untuk alat berat proyek konstruksi adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa denda besar atau penjara, serta kewajiban membayar selisih harga BBM non-subsidi.

(Tim)

0 Komentar