Kabupaten Serang, Banten.siji.or.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi-Nusantara (LSM KPK-Nusantara) Perwakilan Banten kembali melayangkan surat tindak lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan fasilitas umum (Fasum) aset milik Pemerintah Kabupaten Serang oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera (PMS), Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kasus yang menjadi sorotan publik sejak tahun 2022 hingga 2026 tersebut kini kembali mencuat setelah pihak LSM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Serang guna menyerahkan dokumen tambahan dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas serta profesional.
Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, mengatakan dirinya bersama Hendrayani mendatangi Kejari Serang untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tertanggal 20 November 2024 terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan lahan Fasum Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan aset daerah Kabupaten Serang.
“Kami datang ke Kejari Serang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor pemanfaatan lahan Fasum aset daerah oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera, termasuk penyertaan modal Dana Desa dan penyetoran hasil pemanfaatan lahan tersebut ke Pemerintah Desa Cikande Permai sejak 1 Februari 2022 sampai Mei 2026,” ujar Aminudin kepada wartawan.
Menurutnya, langkah tindak lanjut tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak Intelijen Kejari Serang pada 20 April 2026 dan 27 April 2026. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas langkah awal Kejari Serang yang disebut telah menyusun draf Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terhadap perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi jajaran Kejari Serang yang telah menunjukkan komitmen dalam penanganan perkara ini. Kami percaya Kepala Kejaksaan Negeri Serang yang baru mampu menjalankan penegakan hukum secara profesional dan independen,” tegasnya.
Aminudin juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang diklaim memuat pembuktian materiil, dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hingga fakta-fakta lapangan terbaru per 18 Mei 2026.
Ia berharap kasus dugaan penyimpangan yang menyeret nama BUMDes Permai Maju Sejahtera dan Pemerintah Desa Cikande Permai tidak diarahkan hanya pada penyelesaian administratif semata, melainkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejari Serang tidak ragu menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Serang. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” katanya.
Kasus dugaan pemanfaatan Fasum aset daerah oleh BUMDes PMS sendiri selama ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut pengelolaan aset pemerintah daerah, penggunaan Dana Desa, serta transparansi pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Serang, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara objektif, profesional, dan bebas intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Serang maupun Pemerintah Desa Cikande Permai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.(Amin)


0 Komentar