Kabupaten Serang, banten.siji.or.id. — Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SDN Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, kian memanas. Setelah mencuatnya dugaan tunggakan pembayaran buku paket kepada penyedia Siplah, kini gelombang tekanan publik semakin menguat, mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS tahun ajaran 2025. Kamis, (28/5/2026)
Sorotan tajam kembali mengarah kepada oknum Kepala Sekolah berinisial YN, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kramatwatu. Ia diduga tidak hanya lalai dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia, tetapi juga berpotensi melakukan penyimpangan penggunaan dana yang bersumber dari pungutan siswa.
Padahal secara regulasi, pembelian buku paket telah diakomodasi dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan alokasi yang jelas, yakni sekitar 10 persen dari total dana. Buku tersebut seharusnya dipinjamkan kepada siswa secara gratis, bukan menjadi objek pungutan.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Dugaan pungutan terhadap siswa untuk pengadaan buku, yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada pihak penyedia, menjadi indikasi serius adanya praktik yang menyimpang dari aturan.
Lebih jauh, alasan penggunaan dana pungutan untuk kegiatan sekolah dinilai tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, kebutuhan operasional sekolah telah tercakup dalam skema Dana BOS yang penggunaannya diatur secara ketat dan transparan.
Pengawasan Dipertanyakan,
Dinas Pendidikan Didesak Turun Tangan
Publik kini mempertanyakan peran pengawasan dari pihak terkait, khususnya pengawas SD dan Koordinator Pengawas (Korwas) di wilayah Kecamatan Kramatwatu. Minimnya tindakan atau teguran terhadap dugaan pelanggaran ini memunculkan spekulasi adanya pembiaran sistemik.
Tidak hanya itu, sikap pasif dari jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, khususnya di tingkat Kepala Bidang SD, turut menuai kritik keras. Sejumlah aktivis pendidikan menilai bahwa diamnya pihak berwenang justru memperburuk citra dunia pendidikan.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ke ranah dugaan penyalahgunaan kewenangan. Harus ada tindakan tegas, bukan pembiaran,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Serang.
Potensi Pelanggaran Berlapis, Dari Administratif hingga Hukum
Kasus ini dinilai berpotensi mengandung pelanggaran berlapis, mulai dari pelanggaran administrasi pengelolaan Dana BOS, penyalahgunaan wewenang jabatan, hingga dugaan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
Jika terbukti, maka konsekuensi yang harus dihadapi tidak hanya sebatas sanksi administratif, tetapi juga membuka peluang masuknya ranah hukum.
Lebih mengejutkan, dugaan hutang pribadi oknum kepala sekolah kepada pihak penyedia juga belum diselesaikan. Hal ini semakin memperkeruh persoalan, karena mencampurkan urusan pribadi dengan tanggung jawab jabatan publik.
Desakan Audit dan Transparansi Menggema
Sejumlah kalangan kini mendesak dilakukan audit independen terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN Pelamunan. Transparansi penggunaan anggaran dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah tercoreng.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan yang berkembang.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga rilis lanjutan ini diterbitkan, oknum Kepala Sekolah berinisial YN belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang berkembang di publik. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen dunia pendidikan dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pendidikan tidak dijadikan ladang penyimpangan.
Redaktur: Haris Ranau




0 Komentar