Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Galian Tambang Emas Ilegal di Citorek Lebak Ancam Kelestarian Hutan dan Keselamatan Warga

Lebak,Siji.or.id – Maraknya aktivitas galian tambang emas tanpa izin atau diduga ilegal di wilayah Citorek, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan kerusakan serius terhadap kawasan hutan pegunungan yang selama ini dikenal sebagai “negeri di atas awan”. Keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata tersebut kini berada di ambang kerusakan akibat dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut-sebut semakin marak, Selasa (12/5/2026).

Aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin itu dilaporkan telah mengubah ekosistem hutan dan merusak lingkungan di sekitar kawasan pegunungan. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi “bom waktu” yang mengancam keseimbangan alam serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Selain diduga merusak bentang alam dan kawasan hutan di sekitar wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak, aktivitas penambangan tersebut juga disebut meninggalkan residu bahan kimia berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas tradisional, tanpa pengelolaan limbah sesuai standar keamanan, diduga berpotensi mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.

Beberapa dampak yang mulai terlihat di antaranya munculnya lubang-lubang bekas galian yang tidak direklamasi sehingga meningkatkan risiko longsor, terutama saat curah hujan tinggi. Selain itu, dugaan pencemaran air akibat zat kimia berbahaya berpotensi mengalir hingga ke hilir dan mengancam kesehatan masyarakat serta produktivitas lahan pertanian warga.

Tidak hanya itu, pembukaan lahan secara liar untuk aktivitas tambang juga diduga memicu deforestasi dan mengancam habitat flora maupun fauna endemik di kawasan tersebut.

Hasil investigasi awak media di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan faktor ekonomi masyarakat, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh.

“Ini bukan lagi hanya soal ekonomi atau urusan perut. Jika eksploitasi tanpa kendali terus dibiarkan, maka potensi bencana seperti banjir bandang dan longsor dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujar salah seorang aktivis peduli lingkungan lokal.

Aktivis lingkungan lainnya juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi hutan di Citorek yang terus mengalami kerusakan akibat maraknya aktivitas tambang emas yang diduga ilegal. Menurutnya, alam pegunungan yang dahulu hijau dan asri kini perlahan kehilangan keindahannya akibat eksploitasi yang tidak terkendali.

“Dulu kawasan ini dikenal karena keindahan alam dan udaranya yang sejuk. Sangat memprihatinkan melihat hutan mulai rusak dan gunung-gunung dibongkar demi kepentingan sesaat. Jika terus dibiarkan, generasi mendatang yang akan menanggung dampaknya,” ungkapnya.

Di sisi lain, persoalan tambang emas tanpa izin ini juga menjadi dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum. Meski aparat penegak hukum dan pemerintah disebut telah beberapa kali melakukan sosialisasi serta penertiban, aktivitas penambangan diduga tanpa izin di Citorek disebut masih terus berlangsung.

Ketergantungan sebagian masyarakat terhadap hasil tambang dinilai menjadi tantangan besar dalam upaya penghentian aktivitas tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat diminta untuk berkolaborasi bersama aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tambang emas yang diduga ilegal di Citorek secara serius dan berkelanjutan.

Penanganan dinilai tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga perlu dibarengi solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat, seperti pengembangan sektor ekowisata, pertanian organik, dan pemberdayaan usaha berbasis lingkungan yang lebih ramah dan berkelanjutan.

Kerusakan hutan di Citorek dinilai menjadi gambaran kecil dari ancaman ekologis yang lebih besar di Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, adil, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani persoalan tersebut tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat setempat.( Gnd)

0 Komentar