SERANG,Banten.siji.or.id – Penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas,Kabupaten Serang, kini menjadi perhatian publik. Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satreskrim Polresta Serang Kota diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menjaga hak masyarakat kecil serta mencegah penyalahgunaan bantuan negara.
Kasus dugaan pungli bansos tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/RI-01/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/02/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan praktik pungli bansos tersebut sedang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara ini sedang berjalan dan saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” ujar Kompol Alfano, Rabu (12/05/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari masyarakat penerima bantuan, operator bansos desa, hingga Kepala Desa Panyaungan Jaya beserta pihak terkait lainnya. Selain itu, pemeriksaan lanjutan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Kabupaten Serang di wilayah Ciomas guna mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi.
Langkah koordinasi antara aparat kepolisian dengan Inspektorat dinilai sebagai bentuk sinergitas yang penting dalam membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bantuan sosial secara objektif dan transparan. Audit investigasi yang dilakukan diharapkan mampu mengungkap secara terang apakah terdapat kerugian negara maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kasus ini pun memunculkan sorotan tajam dari masyarakat. Bantuan sosial sejatinya merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga apabila benar ditemukan adanya pemotongan, pungutan, atau penyalahgunaan oleh oknum tertentu, maka tindakan tersebut dinilai sangat melukai rasa keadilan publik dan mencederai amanah negara terhadap rakyat kecil.
Praktik pungli bansos tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, tindakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu. Karena itu, publik berharap proses hukum dilakukan secara serius, terbuka, dan tidak berhenti di tengah jalan.
Masyarakat juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota atas respons cepat dalam menangani laporan dugaan pungli bansos tersebut. Ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar persoalan serupa tidak terus berulang di tingkat desa maupun dalam penyaluran program bantuan pemerintah lainnya.
Publik berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan independen tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku di Indonesia agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan hak masyarakat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pihak yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Satreskrim Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya. (RS)


0 Komentar