Kabupaten Serang – Banten.siji.or.id. Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, mulai menjadi sorotan aktivis dan masyarakat. Kali ini, perhatian juga datang dari LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB). Pasalnya, Dana Desa yang diduga telah dicairkan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan pembangunan fisik hingga saat ini disebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sejumlah warga mengaku belum menerima bantuan BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, pembangunan fisik berupa jalan desa yang dianggarkan melalui Dana Desa juga belum terlihat realisasinya di lapangan.
Aktivis menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan pelaksanaan program di lapangan.
“Jika benar dana sudah dicairkan namun masyarakat belum menerima BLT-DD dan pembangunan jalan belum terlihat, maka hal ini harus segera diperiksa secara transparan,” ujar salah satu aktivis kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Ketua LSM PKPB, Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah dengan membuat laporan resmi mulai dari tingkat kecamatan, Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga ke pemerintah pusat dan Presiden Republik Indonesia agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan program bantuan dan pembangunan benar-benar tepat sasaran.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Mekar Baru dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mekar Baru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Ketua LSM PKPB, Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan dan surat klarifikasi kepada pemerintah desa serta instansi terkait.
Menurut Wijaya, berdasarkan informasi dan keluhan yang diterima dari masyarakat, Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diduga telah dicairkan, namun realisasi penyaluran BLT-DD maupun pembangunan fisik belum dirasakan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan indikasi dugaan penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
LSM PKPB meminta agar aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, DPMD Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan secara transparan guna memastikan penggunaan Dana Desa sesuai aturan dan tepat sasaran.
Tim



0 Komentar