Serang, Banten.siji.or.id – Aktivitas sejumlah stockpile batu bara di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, diduga beroperasi tanpa keterbukaan izin usaha yang jelas. Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi menelusuri salah satu lokasi yang disebut milik PT Almindo dan tidak menemukan papan informasi maupun dokumen legalitas operasional di area kegiatan usaha.
Di lokasi yang sama, tim juga menemukan fasilitas timbangan digital kendaraan yang aktif digunakan untuk aktivitas keluar masuk truk bermuatan batu bara. Namun, pihak pengelola maupun pekerja di lapangan tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait legalitas alat timbang, sistem operasional, hingga mekanisme pengelolaan hasil usaha dari aktivitas penimbangan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik usaha yang tidak transparan.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat empat perusahaan stockpile yang disebut berasal dari luar daerah dan diduga beroperasi dalam kawasan milik perusahaan Arimbi. Aktivitas kendaraan angkutan batu bara bertonase besar yang keluar masuk lokasi juga disorot karena diduga menggunakan akses jalan umum yang bukan diperuntukkan bagi mobilitas industri berat.
Informasi dari salah satu pekerja menyebutkan, setiap kendaraan pengangkut batu bara membawa muatan sekitar 40 ton dan jumlah armada yang beroperasi disebut mencapai ratusan unit per hari. Batu bara tersebut diduga berasal dari Kalimantan dan dikirim menggunakan kapal tongkang dengan kapasitas muatan mencapai ribuan ton.
Saat dikonfirmasi, Jajang yang disebut sebagai staf PT Almindo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari tingkat daerah hingga pusat. Ia juga mengaku pernah mengalami persoalan hukum saat menjalankan aktivitas usaha di wilayah Serang. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak aparat penegak hukum terkait pernyataan tersebut.
Di lokasi berbeda, seorang pengelola akses jalan yang akrab disapa Pak RT Ewok mengaku hanya bertugas mengurus surat jalan kendaraan pengangkut batu bara atas arahan pemilik lahan. Ia juga menyebut terdapat empat perusahaan stockpile yang beroperasi di kawasan Desa Wanayasa, namun tidak menjelaskan lebih rinci mengenai legalitas masing-masing perusahaan.
Aktivis birokrasi Republik Indonesia, Hadi Try Wasisto, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam aktivitas stockpile dan distribusi batu bara di wilayah tersebut. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas operasional yang berlangsung secara terbuka dan meminta pemerintah serta aparat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, penggunaan fasilitas jalan, hingga operasional timbangan digital.
Apabila dugaan operasional tanpa izin tersebut terbukti, aktivitas usaha itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta ketentuan lingkungan hidup dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Meski demikian, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut dari instansi berwenang. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Hingga kini, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum guna memperoleh informasi yang berimbang terkait legalitas operasional stockpile batu bara di Desa Wanayasa tersebut.( Pendi/tim)


0 Komentar