Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga PHK Terselubung Berkedok Pensiun, Kuasa Hukum Nahkoda KMP Rishel Tempuh Jalur Bipartit



Cilegon,Bante.siji.or.id  – Kuasa hukum Zulkifli Hemma, Zaenudin, S.H., M.H., melaksanakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan pelayaran PT Surya Timur Line dan PT Naufal Brothers Company (PT NBC) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perundingan tersebut berlangsung pada Senin (04/05/2026) di Kantor PT Surya Timur Line Cabang Merak, Kota Cilegon, mulai pukul 10.15 hingga 11.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Zaenudin mewakili kliennya, Zulkifli Hemma, yang diketahui bekerja sebagai nahkoda KMP Rishel sejak tahun 2018 berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Zaenudin menyampaikan bahwa agenda utama perundingan bipartit adalah membahas dugaan PHK terselubung berkedok pensiun yang dialami kliennya. Menurutnya, Zulkifli Hemma sebelumnya bekerja di PT Surya Timur Line, kemudian pada tahun 2024 dialihkan kontraknya ke PT NBC tanpa adanya proses PHK, tanpa addendum perjanjian, serta tanpa pemberian hak-hak normatif seperti pesangon.

“Peralihan hubungan kerja tersebut patut diduga tidak memenuhi prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 35 Tahun 2021,” tegas Zaenudin.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada Maret 2026, PT NBC mengakhiri hubungan kerja kliennya dengan alasan permohonan pensiun telah disetujui perusahaan. Namun, menurut pengakuan kliennya, permohonan pensiun tersebut tidak pernah diajukan.

“Atas dasar itu, kami menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap prosedur PHK. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, PHK wajib didasarkan pada alasan yang sah dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain aspek keperdataan, Zaenudin juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana. Hal ini berkaitan dengan indikasi pemalsuan tanda tangan kliennya dalam dokumen buku pelaut (sign off).

“Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum serius. Namun demikian, kami tetap mengedepankan penyelesaian secara bipartit sesuai mekanisme yang diatur oleh Disnaker,” katanya.

Zaenudin menegaskan bahwa langkah bipartit merupakan tahapan awal yang wajib ditempuh sebelum melanjutkan ke proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan. Ia berharap kedua perusahaan dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai hukum.

“Harapan kami sederhana, hak-hak klien kami dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika diabaikan, tentu akan ada konsekuensi hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili oleh Kepala Cabang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil perundingan tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, khususnya di sektor pelayaran yang memiliki karakteristik hubungan kerja tersendiri melalui Perjanjian Kerja Laut.(Rais)

0 Komentar