Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Gaji Karyawan di Bawah UMR dan Tak Daftarkan BPJS, PT Royal Havilah Jadi Sorotan Aktivis

 

Serang – Perusahaan PT Royal Havilah yang berada di jona kawasan CBA Kampung Harendong Simpang, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga memberikan upah karyawan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Dugaan tersebut kini menjadi sorotan sejumlah aktivis di Banten. Mereka menilai apabila benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Salah seorang aktivis menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait agar segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti memberikan upah di bawah ketentuan UMR dan tidak mengikutsertakan pekerja dalam BPJS, tentu itu melanggar aturan ketenagakerjaan. Kami berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengawasan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Selain meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pengecekan, para aktivis juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pidana dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Mereka menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja harus menjadi perhatian serius, terutama terkait upah layak dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Royal Havilah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tim

0 Komentar