Cilacap,Siji.or.id – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di tubuh PT Berkah Cahaya Asli yang bergerak di bidang produksi triplek (plywood) dan berlokasi di Kampung Randegan, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Perusahaan ini diduga membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta mengabaikan hak jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan informasi dari sejumlah pekerja, perusahaan yang disebut memiliki sekitar 1.000 karyawan ini hanya membayar upah Rp1.200.000 setiap dua minggu, termasuk lembur, dengan sistem kerja dua shift dari pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. Jika dihitung bulanan, upah tersebut sekitar Rp2.400.000—diduga masih di bawah UMK Cilacap tahun 2026 yang telah ditetapkan di atas Rp2,7 juta.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan pengupahan, terlebih dengan jam kerja panjang di sektor industri pengolahan kayu seperti triplek yang dikenal memiliki beban kerja fisik tinggi.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026), Aan yang berada di kantor perusahaan mengaku sebagai pengurus bagian bahan baku menyebut jumlah tenaga kerja hanya sekitar 200 orang. Ia juga menyatakan perusahaan baru berdiri pada 2025 dan seluruh karyawan telah dilengkapi BPJS.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Vicky, salah satu petugas keamanan, yang menyebut perusahaan telah beroperasi sekitar 4 hingga 5 tahun.
Sejumlah pekerja lain juga mengaku belum pernah terdaftar atau menerima manfaat BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, saat di konfirmasi awak media
Perbedaan data ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan manajemen perusahaan terkait kondisi riil tenaga kerja dan pemenuhan hak-hak normatif karyawan.
Para pekerja berharap pemerintah segera turun tangan. Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan tersebut.
Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran ini bukan perkara ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan dilarang keras membayar upah di bawah upah minimum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Sementara itu, kewajiban pendaftaran BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Perusahaan yang lalai dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, denda, hingga pembatasan layanan usaha. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran ini bisa berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat sektor industri triplek merupakan salah satu penopang ekonomi daerah yang seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan hak tenaga kerja. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut mencerminkan bentuk eksploitasi tenaga kerja yang tidak bisa ditoleransi.
Pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pekerja. Hak upah layak dan jaminan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi tanpa kompromi.


0 Komentar