Kabupaten Serang – Banten.siji.or.id. Dugaan pungutan terhadap siswa kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di SDN Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak sekolah dan komite, terdapat sejumlah biaya yang dibebankan kepada siswa dengan total mencapai Rp470.000 per siswa. Rabu 20/5/2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut terdiri dari beberapa kebutuhan sekolah dan kegiatan pelepasan siswa, di antaranya.
Gantungan nama (nametag) dan kartu ujian: Rp40.000
Bimbingan belajar (bimbel) ujian: Rp65.000
Penulisan ijazah: Rp50.000
Laminating dan fotokopi. Rp25.000
Legalisir ijazah: Rp25.000
Map ijazah tulisan gold. Rp50.000
Kalung medali wisuda: Rp40.000
Foto untuk ujian, ijazah, dan wisuda: Rp55.000
Uang perpisahan: Rp120.000
Sehingga total keseluruhan biaya yang dibebankan kepada siswa mencapai Rp470.000.
Kepala sekolah SDN Kadikaran diketahui bernama Hatroh. Informasi terkait rincian biaya tersebut disebut merupakan hasil konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak komite sekolah.
Munculnya pungutan tersebut menuai perhatian masyarakat, mengingat sekolah negeri pada dasarnya telah mendapatkan dukungan anggaran pendidikan dari pemerintah. Sejumlah wali murid berharap adanya transparansi terkait dasar penetapan biaya dan mekanisme musyawarah yang dilakukan pihak sekolah bersama komite maupun paguyuban.
Hingga berita ini diterbitkan,orang tua murid berharap kepada dinas terkait khususnya dinas pendidikan kabupaten serang,agar segera menindaklanjuti uang pungutan di SDN kadikaran.
Tim



0 Komentar