Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Skandal MBG Cilegon: Puluhan Santri Diduga Keracunan, Pengelola Terancam Pidana, Papan Nama Hilang dari Lokasi

 

Cilegon,Banten.siji.or.id – Insiden dugaan keracunan massal menimpa sekitar 40 santri di Pondok Pesantren Al-Inayah, Jerang, Kota Cilegon, Kamis (17/4/2026), usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian biasa, tetapi berpotensi menjadi skandal serius yang menyeret tanggung jawab hukum pihak penyedia makanan.

Para santri mengalami gejala serentak berupa mual, muntah, pusing, hingga lemas, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat kontaminasi atau ketidaksesuaian standar kelayakan makanan. Pihak pesantren langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Cibeber untuk penanganan medis.

Namun yang menjadi sorotan tajam, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) terkait jenis makanan yang disajikan maupun sumber permasalahan. Ketertutupan ini justru memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam proses penyediaan dan distribusi makanan.

Lebih mencurigakan lagi, pasca kejadian, papan nama program MBG di lokasi diduga dicabut dan dihilangkan oleh pihak pengelola. Tindakan ini menimbulkan kesan kuat adanya upaya menghindari tanggung jawab serta mengaburkan jejak, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Secara tegas, jika terbukti terdapat unsur kelalaian, maka penyedia makanan dapat dijerat:

Pasal 359 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka

Pasal 360 KUHP ayat (1) dan (2), tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat

Ancaman pidana ini bukan formalitas, melainkan konsekuensi nyata atas kegagalan menjaga standar keselamatan konsumsi.

Lebih jauh, apabila ditemukan bahwa makanan yang disajikan tidak layak konsumsi atau melanggar standar keamanan pangan, maka pelaku juga terancam:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 136), dengan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mendistribusikan pangan berbahaya

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan konsumen, dengan ancaman sanksi pidana dan ganti rugi

Artinya, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Reaksi keras datang dari para orang tua santri. Alex, salah satu wali, menegaskan akan menempuh jalur hukum.

“Saya sangat kecewa. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kami. Ini bukan hal sepele. Harus ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan program MBG yang seharusnya menjamin gizi, bukan justru membahayakan. Kegagalan pengawasan, dugaan kelalaian, hingga indikasi penghilangan identitas program di lokasi memperlihatkan lemahnya tata kelola dan akuntabilitas.

Masyarakat kini menuntut:

Investigasi menyeluruh oleh Dinas Kesehatan

Tindakan tegas aparat penegak hukum

Transparansi total dari pihak pengelola MBG

Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi yang menyasar kelompok rentan seperti santri dan pelajar.

Insiden ini bukan sekadar kejadian, melainkan peringatan keras: kelalaian dalam penyediaan makanan publik adalah pelanggaran serius yang harus dibayar dengan pertanggungjawaban hukum.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar