Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Perlindungan Korban Jadi Prioritas, Bupati Serang Tegas: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Kabupaten Serang, Banten.Siji.or.id. Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tindak asusila harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif. Hal itu disampaikan saat dirinya turun langsung menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Waringin Kurung.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA), Dinas Sosial, Camat Waringin Kurung, Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang, serta perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang.

Bupati menegaskan, kehadiran pemerintah daerah di tengah korban bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara dalam memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

“Negara tidak boleh kalah. Korban harus dilindungi sepenuhnya, sementara pelaku harus diproses hukum secara tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis secara intensif, serta dukungan berkelanjutan untuk memulihkan kondisi mental dan masa depan korban. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk tidak membiarkan korban menghadapi trauma sendirian.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Banten. Bupati menuntut agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional, serta menghasilkan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk lolos dari jerat hukum. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal keberanian kita melindungi generasi masa depan,” ujarnya dengan nada tegas.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak bersikap pasif. Bupati mengingatkan pentingnya kepedulian lingkungan dan keberanian untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan, khususnya terhadap anak dan perempuan.

“Diam adalah bentuk pembiaran. Jika melihat atau mengetahui, segera laporkan. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak dari kejahatan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Serang pun menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen memperkuat sistem perlindungan korban ke depan.(Siji)

0 Komentar