Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Peredaran Obat Terlarang Diduga Marak di Kopo, Penjual Sebut Ada Jaringan hingga Rangkasbitung

 

Serang – Meski telah dilarang keras, praktik peredaran obat golongan G seperti tramadol dan eksimer tanpa resep dokter diduga masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Serang.

Seorang pria bernama Adit, warga Kecamatan Kopo, diduga nekat menjual obat-obatan tersebut secara bebas. Ia diketahui kerap mangkal di sekitar Alfamart Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo.

Pada Sabtu (25/4/2026), Adit dipergoki sejumlah jurnalis saat diduga tengah melakukan transaksi obat golongan G. Saat dikonfirmasi, ia mengaku hanya berperan sebagai perantara.

“Ini punya Aldi Aceh. Saya ambil barang di Stasiun Rangkasbitung, sistem COD. Saya cuma jualin saja,” ujarnya santai di hadapan awak media.

Adit bahkan menawarkan kepada jurnalis untuk bertemu langsung dengan pemasoknya di kawasan Stasiun Rangkasbitung, tepatnya di pintu lama.

Untuk memastikan pengakuan tersebut, tim awak media bersama Adit kemudian bergerak menuju lokasi. Beberapa menit setelah tiba, dua pria datang menggunakan sepeda motor jenis Scoopy berwarna merah.

Namun saat hendak dikonfirmasi, keduanya menunjukkan sikap tidak kooperatif. Salah satu di antaranya mengaku sebagai oknum anggota dengan inisial IFN, sementara satu orang lainnya berinisial RHN. disebut oleh Adit—yang mengaku sebagai koordinator lapangan sekaligus tangan kanan Aldi Aceh.

Situasi sempat memanas ketika upaya konfirmasi dilakukan. Kedua pria tersebut menunjukkan reaksi marah dan berusaha menghindari pertanyaan awak media. Tidak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang ke lokasi. Salah satu di antaranya diduga mengeluarkan senjata tajam dari dalam tas berwarna hitam.

Menanggapi insiden tersebut, awak media berencana melaporkan kejadian ini ke Polda Banten agar segera ditindaklanjuti.

Dari sisi hukum, peredaran obat golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar (Pasal 196 dan 197).

Selain itu, pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun memperdagangkan obat juga dapat dijerat Pasal 198 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana denda.

Jika dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau membawa senjata tajam, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sejumlah aktivis di Banten mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberantas jaringan peredaran obat ilegal tersebut. Mereka menilai, jika tidak segera ditindak, praktik ini berpotensi menimbulkan korban lebih banyak dan semakin meresahkan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan jaringan peredaran obat golongan G tersebut.

Tim

0 Komentar