SERANG,Bante.siji.or.id – Dugaan praktik penipuan bermodus proyek kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang oknum yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Tinggi Banten, berinisial FZ.
Rival, yang mewakili keluarga Ramanda selaku korban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mentransfer uang sebesar Rp30 juta kepada FZ pada tahun 2023. Dana tersebut diberikan dengan iming-iming proyek yang dijanjikan akan segera direalisasikan. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak pernah terbukti.
“Uang Rp30 juta itu kami transfer pada tahun 2023. Faktanya, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Ini jelas merugikan kami,” tegas Rival dengan nada kecewa.
Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar wanprestasi atau kesalahpahaman biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan penipuan yang serius. Terlebih, hingga saat ini, upaya komunikasi dan permintaan pertanggungjawaban dari pihak korban tidak direspons secara memadai.
Didampingi Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), pihak korban masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, sikap tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kelemahan, melainkan bentuk itikad baik terakhir sebelum langkah hukum ditempuh.
“Kami beri kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik. Tapi jika terus diabaikan, jangan salahkan jika kami menempuh jalur hukum,” ujar Rival dengan tegas.
Sementara itu, Heriadi selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat menegaskan bahwa dugaan ini tidak bisa dianggap enteng, apalagi jika benar melibatkan oknum aparat penegak hukum.
“Kalau benar ada penyalahgunaan jabatan untuk memperdaya masyarakat dengan modus proyek, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Transparansi dan penindakan tegas menjadi harga mati untuk menjaga marwah lembaga.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Bahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan, perkara ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi yang ancamannya jauh lebih berat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Namun, FZ yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan.
Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat pertanyaan publik: ada apa sebenarnya di balik kasus ini?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Jika benar terbukti, publik menuntut tidak hanya pengembalian kerugian korban, tetapi juga penindakan tegas tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah—karena keadilan yang tebang pilih hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat. (tim)



0 Komentar