Lebak, Banten — Dugaan praktik galian tanah ilegal mencuat di Desa Cileayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin yang jelas dan memicu sorotan dari masyarakat serta aktivis lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (19/4/2026), terlihat aktivitas pengangkutan tanah menggunakan sejumlah kendaraan, di antaranya dump truk besar dengan indeks 22 serta dump truk engkel dengan indeks 7 yang hilir mudik mengangkut material dari area galian.
Seorang pria yang mengaku sebagai pengatur di lokasi menyebutkan bahwa galian tersebut milik seseorang bernama Perdi. Ia juga mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah diketahui oleh aparat penegak hukum (APH).
“Sudah banyak yang datang dari APH, kemarin ada tiga orang,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi terkait perizinan, keterangan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Disebutkan bahwa terdapat lebih dari dua pihak yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut, tetapi hanya satu nama yang disebut memiliki izin.
“Yang punya izin hanya satu, yang lain numpang,” ungkap salah satu sumber di lokasi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai titik koordinat area yang memiliki izin resmi, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebutkan luas lahan sekitar 30 hektare.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas galian tanah tanpa izin yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya dalam sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain dugaan perizinan yang tidak jelas, kondisi di lokasi galian juga dinilai semrawut dan tidak tertata. Kerusakan lingkungan terlihat nyata, dengan kontur tanah yang rusak dan tidak direklamasi sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, di sepanjang jalan Desa Cileayang, sejumlah dump truk bermuatan tanah terpantau parkir di badan jalan. Kondisi ini dinilai mengganggu pengguna jalan lain serta terkesan menjadikan fasilitas umum sebagai area operasional pribadi.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga luput dari pengawasan pihak terkait. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat disebut-sebut belum mengambil tindakan tegas, sehingga memunculkan anggapan adanya pembiaran.
Aktivis Banten pun angkat suara dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kami mendesak dinas terkait di Kabupaten Lebak bersama APH segera turun ke lokasi. Jika terbukti ilegal, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut akan segera dilaporkan secara resmi ke Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait legalitas aktivitas galian tersebut.
(Tim Siji banten)




0 Komentar